Notification

×

Iklan

Iklan

Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Personil Polsek Padang Bolak

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 15:25 WIB Last Updated 2022-05-27T16:55:13Z

Foto: Tersangka dan barang bukti.

PALUTA - Seorang pria berinisial AH alias Ace (35) yang merupakan warga Desa Rondaman Dolok, kecamatan Portibi, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diamankan petugas Polsek Padang Bolak karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (14/8).

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH dalam laporannya menyebutkan bahwa tersangka diamankan dari salah satu warung milik warga di desa Parsarmaan, kecamatan Portibi saat hendak melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Bersama tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain satu bungkus rokok merk Luffman yang didalamnya berisi 3 batang rokok, 1 buah kaca Firex dan 1 buah plastik kecil transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.

“Saat dilakukan penangkapan, kita menemukan  sejumlah barang bukti di TKP dan turut kita amankan,” ujarnya.

Dikatakannya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa adanya digaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di warung milik warga tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AH alias Ace bersama sejumlah barang bukti.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan ke Mapolsek Padang Bolak dan akan dikirim ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk segera diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(ar/red)

×
Berita Terbaru Update