Notification

×

Iklan

Iklan

Deklarasi Cinta Damai dan Anti Anarkisme, Andar: Jangan Hilangkan Budaya Dalihan Natolu di Paluta

Selasa, 10 November 2020 | 19:22 WIB Last Updated 2022-05-27T16:55:07Z

Bupati Paluta, Andar Amin Harahap saat memberikan tandatangan Deklarasi Cinda Damai dan Anti Anarkisme di Kabupaten Paluta, Selasa (10/11/2020).


PALUTA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyelenggarakan Deklarasi Cinta Damai dan Anti Anarkisme di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Paluta, Selasa, (10/11/2020).⁣

⁣Kegiatan deklarasi tersebut dihadiri Bupati Paluta, Kapolres Tapsel, Ketua DPRD Kabupaten Paluta, Kasi Intel Kejari Paluta, Pabung Paluta Kodim 0212/TS, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Unsur Forkopimda, Aliansi dan Organisasi Kepemudaan, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Paluta.⁣

⁣Bupati Paluta, Andar Amin Harahap dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka menjaga situasi daerah tetap kondusif dan menghindari aksi unjuk rasa yang anarkis dan merusak, maka Unsur Forkompinda bersama elemen masyarakat di Kabupaten Paluta sepakat untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, sepakat menolak segala bentuk provokasi dan kegiatan anarkis yang berakibat merugikan masyarakat Kabupaten Paluta.⁣

⁣"Saya berharap dalam penyampaian aspirasi harus dengan sikap yang santun tanpa ada sikap anarkis dengan tidak menghilangkan budaya yang ada di kabupaten Paluta yaitu budaya dalihan natolu, tidak ada larangan untuk menyampaikan aspirasi, tetapi harapan kita dalam hal menyampaikan aspirasi harus memahami apa yang akan disampaikan secara  kondusif," ujar Andar.⁣

⁣Pada kesempatan yang sama, Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan bahwa penyampaian pendapat memang diatur Undang-Undang, namun diingatkan agar waspada terhadap kelompok-kelompok yang ingin membuat kerusuhan, terutama terhadap mahasiswa yang hendak berunjuk rasa untuk mewaspadainya.⁣

⁣"Untuk menyampaikan pendapat, menyalurkan aspirasi, tidak ada larangan bahkan sudah diatur oleh undang-undang dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, namun dalam menyampaikan pendapat pun ada aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan," ucap Roman.⁣

⁣Selanjutnya, kegiatan dirangkai dengan pembacaan ikrar Deklarasi Cinta Damai dan Anti Anarkisme serta penandatanganan bersama Deklarasi Cinta Damai dan Anti Anarkisme oleh organisasi lintas sektoral yang ada di kabupaten Paluta. (Rh/red).

×
Berita Terbaru Update