Notification

×

Iklan

Iklan

Pastikan Penerima Bantuan PKH dan BPNT Tepat Sasaran, Dinsos Paluta Labelisasi Rumah KPM

Kamis, 26 November 2020 | 16:03 WIB Last Updated 2022-05-27T16:55:05Z
Pendamping PKH setelah melabeli rumah KPM PKH dan BPNT, Rabu (25/11/2020).

PALUTA - Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mulai melakukan labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ada di Kabupaten Paluta.

Disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara Ongku Bangsawan Hasyim Harahap melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Mukhtar Leo Harahap didampingi Koordinator PKH Kabupaten Padang Lawas Utara Irdan Hidayat Harahap, Rabu (25/11), bahwa pelabelan tersebut telah dilakukan sejak bulan September hingga November, dengan melibatkan seluruh pendamping PKH Kabupaten Paluta, pegawai honorer Kemensos Kabupaten Paluta beserta Petugas Dinas Sosial yang berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.

Menurutnya, labelisasi diharapkan mampu menyadarkan penerima untuk menggunakan bantuan sebaik mungkin dan bagi keluarga yang saat ini sudah sejahtera melalui pendampingan dan edukasi yang diberikan oleh pendamping, dapat keluar dari penerima bantuan PKH.

”Berharap semoga penerima manfaat bantuan yang sudah sejahtera banyak tersadarkan serta mau keluar dari bantuan PKH atau istilahnya graduasi mandiri,” katanya.

Kegiatan labelisasi penerima PKH dan BPNT ini, dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Paluta, sesuai dengan arahan dan program Pemerintah RI melalui Kemensos yang dilakukan dengan berbagai program sosial.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator PKH Kabupaten Paluta Irdan Hidayat Harahap bahwa dengan adanya labelisasi, tentu masyarakat bisa menilai sendiri layak atau tidaknya pemilik rumah tersebut menerima bantuan.

“Kita menargetkan pelaksanaan labelisasi ini selesai secara keseluruhan pada akhir bulan ini agar segera dilakukan verifikasi dan pemutakhiran input data terbaru penerima manfaat,” pungkasnya.

Pelaksanaan labelisasi tersebut juga didampingi oleh petugas dari pemerintahan desa setempat dan disetujui oleh masyarakat pemilik rumah yang merupakan KPM dan apabila yang bersangkutan tidak setuju rumahnya dibuat label, petugas akan mengajukan agar KPM tersebut membuat surat pengunduran diri secara resmi dari penerima manfaat. (Rh/red).

×
Berita Terbaru Update