Notification

×

Iklan

Iklan

Delapan Warga Ditangkap, Masyarakat Desa Padang Garugur Demo Mapolres Tapsel

Senin, 28 Desember 2020 | 19:10 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:57Z

Ratusan warga demo didepan Mapolres Tapsel, Senin (28/12/2020).


PALUTA - Ratusan warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan aksi unjuk rasa damai didepan Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (28/12/2020).

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai dukungan moral terhadap delapan warga desa Padang Gurugur yang ditetapkan sebagai tersangka karena memblokade jalan menuju tambang galian C yang berada di desa Padang Garugur.

Massa aksi yang hadir di Mapolres Tapsel meminta pihak Kepolisian melepaskan delapan warga yang ditetapkan sebagai tersangka dan menutup tambang galian C yang ada di desa Padang Garugur karena lokasi yang tercantum tidak sesuai dengan izin galian.

Lebih lanjut, bahwa aksi blokade yang dilakukan oleh warga desa Padang Garugur pada tanggal 23 Februari 2020 yang lalu merupakan aksi yang telah disepakati bersama oleh warga desa Padang Garugur melalui musyawarah desa pada tanggal 22 Februari 2020, dan hasil musyawarah di laksanakan bersama-sama pada tanggal 23 Februari 2020, bukan di lakukan oleh delapan orang yang di tersangkakan.

Wakapolres Tapsel Kompol H Hasibuan saat menanggapi permintaan massa aksi mengatakan bahwa izin tambang galian C tersebut sudah keluar dan semua persyaratan perizinan telah dipenuhi oleh pihak perusahaan.

"Izin galian C tersebut telah keluar dan semua persyaratan perizinan telah terpenuhi, menurut aturan hukum pengusaha telah memenuhi seluruh persyaratan yg ditentukan oleh pemerintah, dan telah mengantongi izin untuk mengoperasikan tambang galian C," jelasnya.

Tambah Wakapolres, dalam hal ini yang mengeluarkan izin tambang galian C adalah pemerintah daerah (Provinsi), terkait penutupan jalan yang dilakukan oleh masyarakat telah melanggar hukum yaitu pasal 63 UU RI no 38 tahun 2004 tentang jalan yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

"Pihak kepolisian dalam hal ini hanya melaksanakan tugas sebagaimana pengaduan dari pihak perusahaan yang telah mengantongi izin bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sesuai pasal 63 UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan, tidak ada dilakukan penahanan terhadap kedelapan warga yang dipanggil, hanya untuk sementara diminta keterangannya dengan status sebagai tersangka dan yang menentukan vonis bersalah adalah hakim di pengadilan, polisi hanya melakukan pemeriksaan dalam hal ini dilakukan penyidikan," tegasnya.

Perwakilan massa, Ustadz Ramlan Harahap mengatakan ketidak puasan masyarakat dikarenakan tidak pernah diadakan musyawarah yang menyetujui bahwa tambang galian C boleh dibuka di desa Padang Garugur.

"Ketidak puasan kami karena tidak pernah ada musyawarah yang menyetujui bahwa galian C di tempat kami boleh di buka. Dulu pertanian padang garugur itu zaman suharto mendapat peringkat 2 (dua) se-nasional tapi sekarang sudah hancur," ujarnya.

Perwakilan massa yang lain, Lentar Harahap mengatakan bahwa persyaratan yang pengusaha kantongi untuk memiliki izin  tambang galian C tersebut semuanya tidak ada karena semua persyaratan tidak pernah dilakukan di desa Padang Garugur.

"Saya bisa pastikan bahwa persyaratan yang pengusaha kantongi untuk memiliki izin galian C tersebut semua tidak ada karena semua persyaratan tidak pernah dilakukan di desa kami. Kenapa hanya delapan orang tersebut yang di tersangkakan sementara penutupan jalan tersebut adalah hasil musyawarah dari masyarakat. Kami selalu tebuka jika pihak pengusaha datang dan mau musyawarah namun sampai sekarang tidak ada," jelasnya. (PS/red)

×
Berita Terbaru Update