Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). |
JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Idham Aziz menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1/2021).
Maklumat tersebut diterbitkan setelah adanya keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor: 220-4780 Tahun 2020, M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020, 690 Tahun 2020, 264 Tahun 2020, KB/3/XII/2020, 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Dalam maklumat tersebut masyarakat diminta tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban dilokasi-lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI
Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website dan media sosial. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi Kepolisian.
Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 |