Notification

×

Iklan

Iklan

Menduga Telah Mengkriminalisasi Anggota DPRD Paluta, Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Paluta Demo Kejari Paluta

Kamis, 31 Desember 2020 | 00:00 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:56Z

Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Paluta demo Kejari Paluta, Rabu (30/12/2020).


PALUTA - Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Paluta lakukan aksi unjuk rasa damai di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menuntut keadilan untuk Syafaruddin Harahap yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Paluta sekaligus Ketua DPC Partai PDI-P Paluta yang dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Paluta, Rabu (30/12/2020).

Puluhan mahasiswa yang hadir didepan kantor Kejari Paluta meminta agar pelaksanaan eksekusi Syafaruddin Harahap dijadikan denda atau ditunda sementara hingga diterimanya secara patut dan sah salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 923 K/Pid/2019.

"Kami memohon agar pelaksanan eksekusi yang akan dilakukan terhadap saudara Syafaruddin Harahap untuk dapat kiranya ditunda sementara hingga diterimanya secara patut dan sah salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 933 K/Pid/2019 oleh pihak saudara dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebagaiman yang ditentukan dalam pasal 270 KUHAP yang berbunyi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya dan berdasarkan informasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tertanggal 20 Oktober 2020 bahwa salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 933 K/Pid/2019 tanggal 9 Oktober 2019 belum diterima dari Mahkamah Agung RI," sebut Herman Rambe selaku koordinator aksi.

Tambah Herman, oknum JPU diduga tidak mengindahkan ketentuan pasal 270 KUHAP yang berbunyi “pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya” artinya untuk mengajukan proses eksekusi atas suatu putusan pidana, maka penuntut umum pun wajib menerima terlebih dahulu salinan putusan dimaksud".

Mewakili Kajari Paluta, Kasi Intelijen Kejari Paluta Budi Darmawan menanggapi pengunjuk rasa namun pengunjuk rasa menolak tanggapan tersebut dikarenakan pengunjuk rasa tidak mau tanggapan di perwakilkan, pengunjuk rasa meminta harus disampaikan Kajari Paluta langsung. 

Kecewa tidak dijumpai Kajari Paluta, pengunjuk rasa kemudian bergerak menuju kantor DPRD Paluta untuk meminta DPRD Paluta memberikan perlindungan hukum kepada Syafaruddin Harahap atas tindakan oknum JPU yang menurut pengunjuk rasa telah menzolimi dan mengkriminalisasi anggota DPRD Paluta dan menduga bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Syafaruddin Harahap bukanlah perbuatan pidana.

Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Wakil Ketua DPRD Paluta Basri Harahap mengatakan menerima aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa dan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

"Sampai saat ini DPRD Paluta belum ada melakukan tindakan apa apa dan wacanapun belum ada, akan tetapi adik adik sudah mendorong DPRD bertindak dan kami akan tindak lanjuti ini," jawabnya.

Sebelumnya, Kejari Paluta menetapkan Syafaruddin Harahap sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Paluta setelah ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 923 K/Pid/2019 yang menyatakan terdakwa Syafaruddin Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terkait tindak pidana penggelapan.

×
Berita Terbaru Update