Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Kali Mangkir Dari Panggilan Kejari Paluta, Ketua PDIP Paluta Ditetapkan Jadi DPO

Selasa, 22 Desember 2020 | 10:54 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:59Z

Kejari Paluta didampingi personil Polsek Padang Bolak datangi rumah terpidana SH, Senin (21/12/2020)


PALUTA - Setelah tiga kali mangkir dari panggilan dan dianggap tidak kooperatif, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) inisial SH dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta atas kasus penggelapan.⁣

⁣Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen Budi Darmawan kepada awak media melalui selulernya, Senin (21/12/2020).⁣

⁣Katanya, terpidana inisial SH yang juga diketahui merupakan ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kabupaten Paluta dimasukkan dalam DPO setelah pada hari Senin (21/12) sekitar pukul 10.30 Wib, tim jaksa eksekutor beserta Tim Pamgal Kejari Paluta bersama Personil Polsek Padang Bolak mendatangi rumah terpidana inisial SH.⁣

⁣“Kehadiran tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Paluta untuk kedua kalinya mengalami kendala dan hambatan dimana terpidana diduga menghindari proses eksekusi dengan beralasan sakit dan keluarga terpidana juga diduga menyembunyikan terpidana dengan tidak memberikan informasi apapun tentang keberadaan terpidana sehingga tim jaksa eksekutor berpendapat memasukkan terpidana SH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Paluta,” terangnya.⁣

⁣Lanjutnya, kedatangan tim jaksa eksekutor pada Kejari Paluta untuk kedua kalinya ke rumah yang bersangkutan adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 923 K/Pid/2019 yang menyatakan terdakwa SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun terkait tindak pidana penggelapan.⁣

⁣Budi menambahkan, kehadiran tim Jaksa Eksekutor Kejari Paluta di rumah terpidana SH sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejari Paluta terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 234/L.2.34/Eoh.3/09/2020 tanggal 02 September 2020 atas nama terpidana SH yang melanggar pasal 372 KUHP serta merupakan langkah komunikatif agar terpidana hadir untuk melaksanakan eksekusi.⁣

⁣“Sebelumnya terpidana SH telah dilakukan pemanggilan secara patut dan layak sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut. Kehadiran kita dirumah terpidana pada hari ini merupakan kali kedua dalam rangka langkah persuasif namun terpidana dan juga keluarganya tidak berlaku kooperatif dalam upaya yang dilaksanakan Kejari Paluta,” jelasnya.⁣

⁣Masih menurut Budi, kehadiran jaksa eksekutor di rumah terpidana disambut istri terpidana yang selanjutnya diberikan penjelasan terkait kewajiban untuk eksekusi atas terpidana SH.⁣

⁣Dikatakannya, istri terpidana SH menyampaikan bahwa suaminya sedang berobat untuk pemasangan ring jantung, namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan bahwa yang bersangkutan sedang berobat serta mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut. Namun pihak jaksa eksekutor meminta kepada istri terpidana agar hadir segera di kantor Kejari Paluta untuk melaksanakan putusan yang sudah inkcraht.⁣

⁣“Keluarga SH tidak memberikan informasi apapun tentang keberadaannya, sehingga tim jaksa eksekutor berpendapat untuk memasukkannya dalam status DPO,” tegasnya.⁣

⁣Diketahui, adapun tim jaksa eksekutor yang hadir dirumah terpidana SH antara lain Kepala Seksi Intelijen Budi Darmawan, Fery M Julianto selaku Jaksa Penuntut Umum, Personil Padang Bolak sebanyak 2 orang bersama Personil Intelijen Kejari Paluta.⁣

⁣Sebagai informasi, SH yang merupakan anggota DPRD Paluta aktif dan juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Paluta terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 923 K/Pid/2019 dengan hukuman penjara selama dua tahun. (Ar/red)

×
Berita Terbaru Update