Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Kali Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan, Kejari Paluta Datangi Rumah Anggota DPRD Terpidana Penggelapan

Selasa, 08 Desember 2020 | 15:02 WIB Last Updated 2022-05-27T16:55:01Z

Tim Kejari Paluta datangi rumah Syafaruddin Harahap, Senin (7/12/2020).


PALUTA - Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) mendatangi rumah anggota DPRD Paluta Syafaruddin Harahap yang merupakan terpidana kasus penggelapan di Desa Siancimun Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta, Senin (7/12/2020).⁣

⁣Jaksa Eksekutor beserta Tim Pamgal Kejari Paluta beserta Personil Polsek Padang Bolak ini bertujuan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 923 K/Pid/2019 yang menyatakan terdakwa Syafaruddin Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun terkait tindak pidana penggelapan.⁣

⁣Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan melalui Kasi Intel Budi Darmawan menyebutkan bahwa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Kejari Paluta di rumah terpidana Syafaruddin Harahap yang disambut istrinya, sesuai dengan Surat Perintah Kajari Paluta terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 234/L.2.34/Eoh.3/09/2020 tanggal 2 September 2020  atas nama terpidana Syafaruddin Harahap melanggar pasal 372 KUHP.⁣

⁣“Kedatangan kita sesuai dengan surat perintah dan ini merupakan langkah komunikatif agar terpidana hadir untuk melaksanakan eksekusi,” ujarnya.⁣

⁣Budi menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan layak terhadap terpidana Syafaruddin Harahap sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan penggilan tersebut.⁣

⁣Lanjutnya, setelah Jaksa EKsekutor tiba di rumah terpidana yang disambut istri terpidana, selanjutnya pihaknya memberikan penjelasan terkait kewajiban untuk eksekusi atas terpidana Syafaruddin Harahap.⁣

⁣“Istrinya menyampaikan bahwa suaminya Syafaruddin Harahap sedang berobat untuk pemasangan ring jantung, namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan yang bersangkutan sedang berobat. Istrinya juga meminta agar eksekusi terhadap Syafaruddin Harahap dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2021. Namun kita meminta kepada istri terpidana agar hadir segera di kantor Kejari Paluta untuk melaksanakan putusan yang sudah inkcraht,” jelasnya.⁣

⁣Untuk diketahui, Syafaruddin Harahap yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Paluta sekaligus Ketua DPC Partai PDI-P Paluta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 923 K/Pid/2019 dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun atas perkara penggelapan surat tanah.⁣

⁣Adapun tim jaksa eksekutor dan Pamgal yang hadir ke rumah yang bersangkutan antara lain Kepala Seksi Intelijen Budi Darmawan, Fery M Julianto selaku Jaksa Penuntut Umum, Personil Padang Bolak sebanyak 2 orang dan Personil Intelijen Kejari Paluta. (Ar/red).

×
Berita Terbaru Update