Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta Lairar Rusdi Nasution. |
PALUTA - Proses belajar tatap muka langsung di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) akhirnya ditunda oleh Pemerintah Kabupaten Paluta dalam waktu yang belum ditentukan, hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta Lairar Rusdi Nasution, Senin Malam (4/1/2021).
Dalam siaran pers Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta Nomor: 01/SATGAS C-19/I/2021 disebutkan bahwa untuk merespon keluarnya Surat Himbauan dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terkait penundaan proses belajar tatap muka sampai waktu yang tidak ditentukan maka Pemerintah Kabupaten Paluta melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19 menyikapinya dengan mengikuti himbauan dari Gubernur Sumut tersebut.
Lebih lanjut, sambil tetap mempersiapkan fasilitas penunjang apabila nantinya diijinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka melalui surat edaran yang rencananya akan diumumkan besok, serta tetap menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap menerapkan 4M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian).
Sebelumnya, Berdasarkan hasil rapat evaluasi pelaksanaan penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta pada 22 Desember 2020 yang lalu, Bupati Paluta Andar Amin Harahap menyampaikan bahwa proses belajar tatap muka di Kabupaten Paluta berdasarkan sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta (PAUD, SD dan SMP) akan melaksanakan pembelajaran tatap pada 4 Januari tahun 2021.
"Saya rasa pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka untuk tahun 2021 sudah bisa kita terapkan, tetapi dengan catatan tatap mengacu kepada protokol kesehatan yang akan kita laksanakan, kita awasi setiap saat agar tidak menimbulkan persoalan klaster-klaster baru di Kabupaten Paluta," ucapnya.
Keputusan belajar tatap muka di Kabupaten Paluta kemudian ditunda untuk waktu yang belum ditentukan setelah keluarnya surat himbauan Gubernur Sumut Nomor: 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 yang menyebutkan bahwa pembelajaran tatap muka langsung pada awal tahun 2021di wilayah Provinsi Sumut ditunda sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.