Notification

×

Iklan

Iklan

Tolak Pjs Kepala Desa, Aliansi GMSUGB Demo Kantor Camat Padang Bolak

Senin, 11 Januari 2021 | 22:36 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:53Z

Foto: Aliansi GMSUGB demo di depan kantor Camat Padang Bolak, Senin (11/1/2021).


DALTONEWS.COM, PALUTA - Puluhan masyarakat dari aliansi Gerakan Masyarakat Sigama Ujung Gading Bersatu (GMSUGB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Camat Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (11/1/2021).

Dalam tuntutannya aliansi GMSUGB meminta agar Camat Padang Bolak dicopot dari jabatannya karena diduga atau di sinyalir telah menerima upeti dari Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sigama ujung Gading yang telah diangkat (Risna Harahap) dan meminta kepada Bupati Paluta Andar Amin Harahap agar membatalkan surat keputusan (SK) Pjs Kepala desa Sigama Ujung Gading Karena dinilai tidak sesuai kesepakatan dan hasil musyawarah desa.

"Dari penunjukan surat keputusan (SK) mengundang kegaduhan ditengah masyarakat terkait kebijakan SK Pjs Kepala Desa Sigama Ujung Gading yang kami duga tanpa menimbang dan didasari hasil dari pada musyawarah yang disepakati masyarakat desa Sigama Ujung Gading," ujar orator aksi Ari Anjas Muda Siregar.

Menanggapi tuntutan aliansi GMSUGB, Sekretaris Camat Padang Bolak Rahmad Harahap mengatakan akan menyampaikan tuntutan masyarakat aliansi GMSUGB kepada Camat Padang Bolak.

"Bahwa apa yang adik adik sampaikan ini nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan saya yaitu bapak Camat padang Bolak," jawabnya.

Tidak puas menyampaikan aksi di depan kantor Camat Padang Bolak, aliansi GMSUGB juga melakukan aksi di kantor DPRD Kabupaten Paluta dan kantor Bupati Paluta.

Dikantor DPRD Kabupaten Paluta aliansi GMSUGB meminta agar DPRD Paluta agar membuat rekomendasi terkait usulan BPD beserta tokoh masyarakat desa Sigama Ujung Gading tentang usulan Pjs Kepala Desa Sigama Ujung Gading.

Mewakili anggota DPRD Kabupaten Paluta, Amas Muda Siregar mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Paluta tidak mempunyai wewenang untuk menghentikan atau mencopot seseorang dari jabatannya.

"Pjs desa diangkat oleh bupati yang berstatus ASN dan sepanjang institusi menyepakatinya sah-sah saja dan perlu kita ketahui yang diangkat sebagai Pjs juga berhak untuk menuntut nantinya kepada bapak bupati, kami DPRD Kabupaten Paluta tidak ada wewenang kami untuk menghentikan atau mencopot seseorang dari jabatannya dan ini nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan kami di DPRD Kabupaten Paluta," jelas Amas.

Melakukan orasi di depan kantor Bupati Paluta, massa aliansi GMSUGB disambut Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Paluta Ibrahim Syah Nasution juga menyampaikan akan menyampaikan tuntutan masyarakat aliansi GMSUGB kepada Bupati Paluta.

×
Berita Terbaru Update