Notification

×

Iklan

Iklan

DPP LIMA PALUTA Demo DPRD Paluta Minta Kepada Dinas Sosial Paluta Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 17 Februari 2021 | 22:03 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:44Z

Anggota DPRD Kabupaten Paluta dari Fraksi Partai Golkar Amas Muda Siregar saat menerima aspirasi mahasiswa.


Daltonews.com, Paluta - Puluhan mahasiswa dari Dewan Pimpinan Pusat Lingkaran Mahasiswa Padang Lawas Utara (DPP LIMA PALUTA) kembali melakukan aksi unjuk rasa damai menuntut diberhentikannya Kepala Dinas Sosial dan Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Paluta di depan kantor DPRD Kabupaten Paluta, Rabu (17/2/2021).

Tuntutan mahasiswa tersebut berdasarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pendamping PKH (PH) yang diduga telah melanggar kode etik dengan merangkap jabatan sebagai pendamping PKH di Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta dan PH juga diduga masih menjabat sebagai Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

Mahasiswa juga menduga adanya peranan oknum Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Paluta (IHH) yang melindungi PH dalam urusan PKH di Kabupaten Paluta, sehingga selama kegiatan program PKH yang berlangsung PH selalu mendapat nilai baik dari Koordinator PKH dan Dinas Sosial Kabupaten Paluta.

"Perbuatan pendamping dan Korkab tersebut telah melanggar kode etik pendamping berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 465/SK/LJS.JSK /TU/10/2017 tentang Tata Tertib dan Disiplin Kerja Pegawai Non PNS Pelaksana Program Keluarga Harapan Poin kedua No. 1 sampai dengan Poin 9 di Kementerian Sosial Republik Indonesia, bahwa dengan demikian upaya pelanggaran tersebut terbukti dilakukan oleh PH dan IHH selaku Korkab yang seharusnya taat peraturan serta bersikap profesional," terang Habib Mulia selaku koordinator aksi.

Atas dasar itu Habib Mulia meminta DPRD Kabupaten Paluta agar membuat surat rekomendasi kepada Bupati Paluta supaya mencopot Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paluta karena diduga telah gagal dalam mengemban amanah dan terkesan melindungi IHH dan PH.

"Kami meminta kepada DPRD Kabupaten Paluta untuk membuat surat rekomendasi kepada Bupati Paluta untuk mencopot jabatan Kepala Dinas Sosial di Kabupaten Paluta ini, bahwa kami menduga beliau tidak amanah, tidak sesuai, tidak bisa menjalankan jabatannya sehingga kejahatan-kejahatan terjadi di Dinas Sosial," ucapnya.

Menjawab aspirasi mahasiswa, anggota DPRD Kabupaten Paluta dari Fraksi Partai Golkar Amas Muda Siregar mengatakan DPRD Kabupaten Paluta akan memanggil Kepala Dinas Sosial dan Korkab PKH Kabupaten Paluta untuk dimintai keterangannya.

"Terkait mencopot Kepala Dinas Sosial itu memang sejak tahun 2019 saja sudah 3 Kepala Dinas yang dilantik di Dinas Sosial, sementara kejadian ini terjadi sebelum 3 Kepala Dinas Sosial itu dilantik, dan yang saya tau pendamping PKH ini yang lebih tau dan bertanggungjawab ya korkabnya, kalo memang nanti dia ada sekongkol kok tidak saudara IHH saja yang kita rekomendasikan untuk dipecat," terangnya.

Amas juga menjelaskan bahwa PKH berada dibawah naungan Kementerian Sosial yang penggajiannya langsung dari Kementerian Sosial dan hanya bersifat koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Paluta.

"Sebenarnya kan pendamping PKH ini penggajian dan penerimaannya oleh Kementerian Sosial, jadi dengan Kepala Dinas itu sifatnya hanya koordinasi saja, karena tugas dari PKH itu tidak sama dengan Dinas Sosial, jadi saya rasa pendapat dari kami apakah ini ada pembiaran atau kong kali kong, sekongkol antara mereka nanti akan kita lihat bagaimana kelanjutannya," tutupnya.

Selesai menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Kabupaten Paluta, peserta aksi kemudian bergerak ke kantor Bupati Paluta untuk melanjutkan aspirasinya dan disambut oleh Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Paluta Kumpulan Hasibuan.

"Aspirasi dari adek-adek mahasiswa akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," terangnya.

×
Berita Terbaru Update