Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Pendamping PKH diduga Rangkap Jabatan, DPP LIMA PALUTA Demo Dinsos Paluta

Jumat, 12 Februari 2021 | 18:44 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:45Z

DPP LIMA PALUTA demo kantor Dinsos Kabupaten Paluta.


DALTONEWS.COM, PALUTA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Lingkaran Mahasiswa Padang Lawas Utara (DPP LIMA PALUTA) menggelar unjuk rasa di depan kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (22/2/2021).

Unjuk rasa mahasiswa dipimpin koordinator Habib Mulia yang dalam orasinya menyampaikan bahwa ada salah satu oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Paluta (PH) diduga telah melanggar kode etik dengan merangkap jabatan sebagai pendamping PKH di Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta dan PH juga diduga masih menjabat sebagai Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

”Saudara PH selaku pendamping PKH juga diduga menjadi salah satu anggota Bawaslu Kota Medan sejak tahun 2017 sampai sekarang, padahal PH masih bekerja sebagai pendamping PKH di Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta," ujarnya.

Disamping itu, mahasiswa juga menduga adanya peranan oknum Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Paluta yang melindungi PH dalam urusan PKH di Kabupaten Paluta, sehingga selama kegiatan program PKH yang berlangsung PH selalu mendapat nilai baik dari Koordinator PKH dan Dinas Sosial Kabupaten Paluta.

"Perbuatan pendamping dan Korkab tersebut telah melanggar kode etik pendamping berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 465/SK/LJS.JSK /TU/10/2017 tentang Tata Tertib dan Disiplin Kerja Pegawai Non PNS Pelaksana Program Keluarga Harapan Poin kedua No. 1 sampai dengan Poin 9 di Kementerian Sosial Republik Indonesia, bahwa dengan demikian upaya pelanggaran tersebut terbukti dilakukan oleh PH dan IHH selaku Korkab yang seharusnya taat peraturan serta bersikap profesional," terang Habib.

DPP LIMA PALUTA juga meminta Pemerintah Kabupaten Paluta melalui Kadis Sosial Kabupaten Paluta agar membuat Surat Rekomendasi Pemberhentian Tetap Kepada Pendamping PKH dan Korkab kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial karena dinilai telah melanggar kode etik dengan melakukan rangkap jabatan dan merugikan keuangan negara.

Hampir setengah jam lebih berorasi, akhirnya pihak Dinsos Kabupaten Paluta diwakili Kasubbag Umum Amir Mompang Harahap menanggapi aksi dari mahasiswa ,"Kepala Dinas Sosial tidak berada di kantor dan apa yang menjadi tuntuntan adik-adik mahasiswa akan kami sampaikan kepada kadis Sosial dan Koordinator PKH tidak berada di kantor dikarenakan sedang melaksanakan rapat di kantor Bappeda Kab Paluta," jelasnya.

×
Berita Terbaru Update