Satpol PP Kabupaten Paluta pasang garis Satpol PP (Satpol PP line) diareal pabrik PT CIS |
Daltonews.com, Paluta - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyegel dan menghentikan operasional pabrik PT Cahaya Inti Sawit (CIS) yang berada di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Senin (5/4/2021).
Penyegelan pabrik PT CIS dipimpin langsung oleh Asisten I Syarifuddin Harahap didampingi Kadis Perizinan Ihpan Siregar, Kadis Lingkungan Hidup Zakir Daulay, Kadis Kominfo Lairar Rusdi Nasution, Kasatpol PP Darman Hasibuan, Kabag Hukum Setdakab Paluta Sugeng Priono Siregar, Camat Simangambat Umar Bakti Harahap ,Kepala Desa Kosik Putih Irwansyah Harahap serta personel Satpol PP Kabupaten Paluta.
Berdasarkan surat Bupati Paluta nomor: 180/1496/2021 tentang Pemberitahuan Penghentian Operasional Pabrik, Satpol PP Kabupaten Paluta kemudian melakukan penyegelan di areal pabrik dengan mendirikan plang penyegelan pabrik dan garis Satpol PP (Satpol PP line).
Asisten I Syarifuddin Harahap menjelaskan bahwa Pemkab Paluta tidak pernah membatasi pihak mana saja yang akan berinvestasi di Kabupaten Paluta dan selalu terbuka untuk siapa saja yang ingin berinvestasi di Kabupaten Paluta.
"Kami menyegel pabrik ini sesuai perintah bapak Bupati, bukan karena kita menolak investasi di Kabupaten Paluta, kita selalu welcome kepada siapapun yang akan berinvestasi di Kabupaten Paluta tetapi harus sesuai dengan prosedur dan perizinan yang berlaku," ujarnya.
Sementara, Kabag Hukum Setdakab Kabupaten Paluta Sugeng P Siregar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Paluta sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan sejak tahun 2019 melalui dinas terkait.
"Pemerintah kabupaten Paluta sudah menyurati pihak perusahaan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar pihak perusahaan menghentikan kegiatan operasional pabrik sebelum terbitnya izin Lingkungan, Izin Usaha dan perizinan lainnya sejak tahun 2019," jelasnya.
Senada, Kasatpol PP Kabupaten Paluta Darman Hasibuan mengatakan pihaknya menyegel pabrik PT CIS dalam rangka menegakkan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Ketertiban umum dan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.
"Kita menyegel pabrik ini dikarenakan tidak adanya izin perusahaan sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan dan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum, atas dasar itu untuk sementara pabrik tidak boleh beroperasi sampai izinnya diterbitkan," jelasnya.