Notification

×

Iklan

Iklan

Luas Areal PT.88 Diduga Tidak Sesuai Izin, DPP LIMA Paluta Demo Dinas PMPTSP dan DPRD Paluta

Rabu, 05 Mei 2021 | 18:41 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:31Z

DPP LIMA Paluta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Paluta.


Daltonews.com, Paluta - Dewan Pimpinan Pusat Lingkaran Mahasiswa Padang Lawas Utara (DPP LIMA Paluta) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Paluta, Rabu (5/5/2021).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wib dengan koordinator aksi Umam Harahap didampingi koordinator lapangan Habib Mulia Nasution dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan antara lain meminta transparansi Direktur Utama Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 tentang luas areal dari Syarkat Tandikat Adidaya PT.88 karena sesuai informasi yang diketahui bahwa luas areal tersebut tidak sesuai dengan keputusan kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor : 0001/IUP/DPMPPTSP/II/2018.

“Kami meminta pengukuran ulang kembali luas Areal Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 karena dugaan kami tidak sesuai dengan luas yang dikeluarkan dalam keputusan pihak Pemkab Paluta,” ucap Umam.

Kemudian, meminta kepada pihak Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 agar memelihara dan menjaga jalur hijau yang merupakan sempadan sungai sepanjang 100 meter kiri kanan sungai besar dan 50 (lima puluh) meter kiri kanan Sungai Kecil, serta melestarikan dan melindungi sumber air pada radius 200 (Dua Ratus) meter dan meminta kepada pihak Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 agar menggunakan tenaga kerja setempat sesuai dengan kemampuan dan keahliannya berdasarkan kualifikasi pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan.

Selanjutnya, menuntut agar pihak Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 mematuhi keputusan kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Padang Lawas Utara No. 0001 / IUP / DPMPPTSP / II / 2018, tanggal 14 Februari 2018 point 17 (tujuh belas) yang berbunyi agar semua kenderaan yang dimiliki atau yang digunakan untuk operasional perusahaan/cabang perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Paluta wajib memakai plat nomor kenderaan Kabupaten Paluta (BB).

Meminta kepada Bupati Paluta agar terjun langsung dan jika perlu mencabut izin pihak Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 karena dinilai tidak ada kontribusi terhadap masyarakat dan diduga ada ketidaksesuaian keputusan luas wilayah yang dikeluarkan perizinan.

Dalam tuntutannya DPP LIMA Paluta juga meminta Bupati Paluta agar memberhentikan dan mencopot jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas PMPTSP Paluta karena diduga ada unsur main mata antara pihak Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam hal kelalaian dalam upaya menjaga dan memelihara jalur hijau, sepadan Sungai dimana Sungai Besar, kiri kanan berjarak 100 Meter, dan 50 (lima puluh) Meter kiri kanan Sungai Kecil namun hal ini tidak diindahkan oleh pihak Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan jajarannya membiarkan hal itu terjadi (berlarur-larut).

“Kami menduga Kepala Dinas PMPTSP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajarannya terindikasi ada permainnan kongkalikong antara pihak Pimpinan PT. 88 tentang pemeliharaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Massa yang ditemui oleh Kabid Perizinan A Torkis Siregar menanggapi aspirasi pengunjuk rasa menyampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengawasi dan menindaklanjuti tuntutan massa ini.

Mendengar jawaban tersebut, massa melanjutkan aksi ke halaman kantor DPRD Paluta dengan tuntutan yang sama.
Massa dijumpai oleh anggota DPRD Paluta Amas Muda Siregar dan menyampaikan bahwa Sesuai dengan surat pemberitahuan dari massa tentang PT. 88 terkait masalah perkebunan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang pembayaran pajak yang mangkir, sampai saat ini semua sudah diselesaikan dan untuk perusahaan yang tidak membayar akan disegel bersama pemerintah daerah.

“Sampai saat ini pendapatan dari perkebunan tahun 2020 sudah mencapai 5 Milliar dan kami tidak main-main dengan pihak perusahaan agar membayar kewajibannya,” ucapnya.

Amas menambahkan, dua minggu sebelum bulan puasa pihaknya sudah meninjau ke PT. 88 dan meminta mengurus Izin perkebunan yang sudah berakhir pada tahun 2018 selanjutnya pihak perkebunan belum melakukannya. Kemudian diketahui bahwa pajak yang dibayar adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan bukan PBB perkebunan serta tidak memiliki HGU Perkebunan.

“Kebetulan ini bulan Ramadhan dan belum bisa difokuskan. Kita berencana paling lambat bulan 5 kami akan buat rekomendasi untuk menyegel perusahaan yang tidak taat peraturan dan kami memohon dukungan adik-adik untuk mensupport DPRD Paluta,” pungkasnya.(Ar)

×
Berita Terbaru Update