Notification

×

Iklan

Iklan

Rakor Dengan Kepala Daerah, Gubernur Sumut Intruksikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Selasa, 18 Mei 2021 | 16:14 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:29Z

 

Rakor Gubernur Sumut dengan Kepala Daerah di Sumatera Utara.

Daltonews.com, Paluta - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui zoom meeting di aula kantor Bupati Paluta, Selasa (18/5/2021).

Dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh kepala daerah se-Sumut tersebut, turut hadir Sekdakab Paluta Burhan Harahap, Asisten I Setdakab Paluta Syarifuddin Harahap, Asisten II Haholongan Siregar, asisten III Maralobi Siregar, Kadis Kesehatan dr Sri Prihatin, Kepala BPBD Paluta Khairul Harahap, Kadis Kominfo Lairar Rusdi Nasution, Dirut RSUD Paluta dr Anita Lubis.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan sejumlah hal diantara tentang posko penyekatan mudik, penanganan pekerja migran Indonesia, update perkembangan Covid-19 dan vaksinasi, kondisi dan prospek perekonomian terkini, perkembangan inflasi Sumut, perkembangan investasi Sumut dan perkembangan elektronifikasi transaksi Pemda Sumut.

Selain itu, Gubsu Edy Rahmayadi juga menyampaikan sejumlah instruksi kepada kepala daerah se Sumut yang tertuang dalam surat Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/14/INST/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.

Adapun instruksi dari Gubsu Edy Rahmayadi antara lain :
1. Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang terdiri dari :
a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat,
b. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Prokes secara lebih ketat,
c. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :
-kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan/minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya, untuk makan minum ditempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 Wib.
-pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 Wib.
-Tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok,  mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 18 Mei hingga tanggal 31 Mei 2021.
d. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan Prokes yang lebih ketat,
e. Mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan Prokes secara lebih ketat bagi daerah zona hijau dan kuning dengan kapasitas 50%,
f. Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan Prokes yang lebih ketan dan diupayakan dilakukan secara daring/online bagi daerah zona kuning dan hijau,
g. Memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup,
2. Mengintensifkan disiplin Prokes yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan,
3. Meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracking, meningkatkan kualitas treatment serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan tuan ICU sebesar 30% dari kapasitas, bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 diwilayah masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat dikabupaten/kota, melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri,
4. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat peraturan bupati/walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,
5. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan dusun/lingkungan, khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 dapat menggunakan APBDesa secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab,
6. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan kepada semua pihak baik dengan cara persuasif maupun dengan cara penegakan hukum oleh Satpol PP dengan melibatkan aparat keamanan (kepolisian dan TNI), jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan dengan tracing melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas penanganan Covid-19 daerah,
7. Memastikan bahwa Prokes terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat,
Dan instruksi Gubernur Sumut yang dikeluarkan tanggal 17 Mei 2021 ini diberlakukan sejak tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 17 Juni 2021.

Usai rapat koordinasi dengan Gubernur Sumut, Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi tampak langsung melakukan diskusi dengan sejumlah pejabat yang hadir membahas perkembangan penanganan Covid-19 di kabupaten Paluta serta tindaklanjut dari instruksi Gubsu tersebut.(Ar)

×
Berita Terbaru Update