Foto: Bupati Paluta Andar Amin Harahap menyerahkan piagam penghargaan dan SPPT DHKP PBB-P2 kepada camat dan kepala desa di aula serbaguna Pemkab Paluta, Selasa (8/6). (Istimewa) |
Daltonews.com, Paluta - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 kepada Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Paluta di aula Serbaguna Pemkab Paluta, Gunungtua, Selasa (8/6/2021).
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 13.30 Wib dijadwalkan selama 2 hari tersebut, turut hadir ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap, Asisten I, II dan III Setdakab Paluta, Camat se Kabupaten Paluta, Kades se-Kabupaten Paluta beserta undangan lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paluta Patuan Rahmat P Hasibuan dalam laporannya menyampaikan adapun ketetapan PBB perdesaan dan perkotaan kabupaten Paluta untuk tahun 2020 berjumlah Rp1.971.170.531,- dengan jumlah SPPT sebanyak 60.544 lembar dengan realisasi pada tahun 2020 lalu yakni Rp1.585.835.472,- dengan jumlah SPPT sebanyak 56.025 lembar.
Sedangkan untuk ketetapan PBB perdesaan dan perkotaan kabupaten Paluta untuk tahun 2021 berjumlah Rp1.948.182.540, dengan jumlah SPPT sebanyak 61.439 lembar dengan rincian:
-Kecamatan Batang Onang dengan jumlah SPPT sebanyak 3204 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp68.958.240,-
-Kecamatan Padang Bolak Julu dengan jumlah SPPT sebanyak 4070 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp72.876.536,-
-Kecamatan Padang Bolak Tenggara dengan jumlah SPPT sebanyak 4207 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp69.010.777,-
-Kecamatan Hulu Sihapas dengan jumlah SPPT sebanyak 1424 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp25.233.954,-
-Kecamatan Portibi dengan jumlah SPPT sebanyak 6183 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp107.944.059,-
-Kecamatan Halongonan Timur dengan jumlah SPPT sebanyak 4207 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp69.010.777,-
-Kecamatan Padang Bolak dengan jumlah SPPT sebanyak 14329 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp451.249.758,-
-Kecamatan Halongonan dengan jumlah SPPT sebanyak 5374 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp161.448.671,-
-Kecamatan Simangambat dengan jumlah SPPT sebanyak 6010 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp419.320.586,-
-Kecamatan Ujung Batu dengan jumlah SPPT sebanyak 1486 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp56.684.950,-
-Kecamatan Dolok dengan jumlah SPPT sebanyak 5467 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp135.517.335,-
-Kecamatan Dolok Sigompulon dengan jumlah SPPT sebanyak 2670 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp76.174.705,-
“Kami berharap pemerintah desa dapat segera menyampaikan SPPT DHKP PBB-P2 tahun 2021 ini kepada masyarakat agar segera dapat direalisasikan,” harapnya.
Bupati Paluta Andar Amin Harahap dalam arahannya menyampaikan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat Paluta dalam membayar PBB merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan kabupaten Paluta.
Oleh karena itu, untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB oleh masyarakat perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur termasuk kecepatan penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak.
“Saya minta perhatian seluruh camat dan kepala desa untuk ikut serta mengawasi dan memantau para petugas dalam penyampaian SPPT,” ujarnya.
Katanya, untuk meningkatkan realisasi PBB tahun 2021 ini, seluruh aparat terutama aparat Kantor Pelayanan Pajak Paluta diharapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pemuktahiran data dan pendaftaran baru agar dengan langkah tersebut diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB akan semakin meningkat.
Oleh karena itu Bupati berharap kepada seluruh aparat khususnya para Kepala Desa, untuk senantiasa memotivasi aparat di lingkungannya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya agar mampu mengelola kekewenangan desa secara efektif dan efisien, khususnya dalam memberikan informasi yang benar mengenai PBB kepada masyarakat dan apabila ada kesalahan data dan sasaran harus segera diinformasikan.
“Saya juga mengharapkan agar setelah menerima SPPT PBB ini, para Kepala Desa segera mendistribusikan kepada wajib pajak sesegera mungkin. Pemerintah Desa juga harus menerapkan prinsip-prinsip akuntanbilitas dan transparansi khususnya dalam penyampaian PBB kepada wajib pajak. Dengan keterbukaan maka masyarakat akan merasa dilibatkan dalam proses pembangunan,” pungkasnya.
Kegiatan yang selesai sekitar pukul 15.30 Wib tersebut juga diisi dengan penyerahan piagam penghargaan kepada desa terbaik dalam pencapaian target PBB perdesaan dan perkotaan untuk tahun 2020 di setiap kecamatan serta piagam penghargaan untuk kecamatan terbaik dalam pelaporan SPPT PBB untuk tahun 2020 yang diraih oleh kecamatan Halongonan Timur.(Ar)