Foto: Proses pemakaman pasien meninggal dunia yang dinyatakan suspek positif virus Covid-19 berdasarkan rapid test antigen, Minggu (6/6). (Istimewa) |
Daltonews.com, Paluta - Pasien lanjut usia yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) meninggal dunia setelah dinyatakan pasien suspek positif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen, Minggu (6/6/2021).
Pria berinisial BBBH (95) yang diketahui merupakan warga asal Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Portibi dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Desa Tanjung Selamat, kecamatan Portibi pada hari itu juga, Minggu (06/06) sekitar pukul 13.30 Wib.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta, Lairar Rusdi Nasution mengatakan bahwa korban pada Sabtu (5/6) masuk IGD RSUD Gunungtua guna mendapatkan perawatan medis.
“Sehari setelah menjalani perawatan, tepatnya pada Minggu (6/6) yang bersangkutan dinyatakan meninggal, dan kemudian dikebumikan dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
Lanjutnya, sesuai data hingga Minggu (6/6) sudah ada enam orang warga kabupaten Paluta yang dinyatakan meninggal dunia karena terpapar virus corona.
Untuk itu, ia menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.
“Jaga kesehatan dan stamina, tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah karena itu adalah cara untuk menjaga diri dari ancaman virus corona,” pungkasnya.(Ar)