Notification

×

Iklan

Iklan

Perwakilan PTTN Yang Hadir Dinilai Tidak Kompeten, DPRD Paluta Tunda Pelaksanaan RDP

Rabu, 09 Juni 2021 | 14:44 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:23Z

 

Foto: Ketua Komisi C DPRD Paluta Pati Kankan Harahap saat memimpin RDP dengan PTTN, (9/6). (Istimewa)

Daltonews.com, Paluta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dalam hal ini Komisi C kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Tapian Nadenggan (PTTN) di aula rapat Badan anggaran DPRD Paluta, Rabu (9/6/2021).

Rapat yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wib dipimpin Ketua Komisi C DPRD Paluta Pati Kankan Harahap, dihadiri Asisten I Setdakab Paluta Syarifuddin Harahap, Asisten III Maralobi Siregar, Kabag Hukum Sugeng P Siregar, Kabid pada Dinas PPMPTSP Suhari Akbar, Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Gerlina Kani Harahap, Camat Halongonan Timur Muzni Lelo Harahap serta perwakilan dari PTTN antara lain manager PMKS Juliammi Purba, SPO PTTN Reyhan Nafis dan Askep Tonic.

Pelaksanaan RDP yang akan membahas tentang pengelolaan limbah, HGU, lahan konservasi daerah aliran sungai ini merupakan tindaklanjut kunjungan lapangan DPRD Paluta serta lanjutan RDP sebelumnya ini harus ditunda karena perwakilan pihak PTTN yang hadir dianggap tidak berkompeten dan bisa mengambil keputusan.

Ketua Komisi C DPRD Paluta Pati Kankan Harahap memutuskan pelaksanaan RDP ini harus ditunda karena menganggap perwakilan PTTN yang hadir tidak berkompeten karena tidak bisa mengambil keputusan atas hasil RDP ini nantinya.

“Kalau yang hadir ini tidak bisa mengambil keputusan atau harus tetap berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan, RDP ini kita tunda saja,” tegasnya.

Sebab katanya, kalau hasil RDP ini tidak segera ditindaklanjuti dan harus menunggu hasil koordinasi pihak perusahaan, hal itu sama saja permasalahan ini akan berlarut-larut kembali seperti yang terdahulu.

Ia juga meminta pihak eksekutif atau Pemkab Paluta agar RDP lanjutan nantinya untuk menghadirkan pejabat yang lebih kompeten antara lain kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta tenaga ahli yang menguasai permasalahan terutama masalah pengelolaan limbah.

“Kami heran kenapa tenaga ahli yang menguasai permasalahan ini tidak mau hadir. Patut kami menduga pihak perusahaan dan pihak eksekutif ada permainan dibalik semua ini,” tambahnya.

Untuk itu, ia meminta agar pihak PTTN dapat segera menghadirkan pejabat yang berkompeten dan bisa mengambil keputusan untuk tindaklanjut hasil keputusan pada RDP lanjutan yang akan diagendakan nanti.

Senada, Asisten III Setdakab Paluta Maralobi Siregar yang menjadi koordinator meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PPMPTSP agar pada RDP selanjutnya nanti dapat menghadirkan kepala Dinas, Kepala Bidang dan tenaga ahli serta menyiapkan segala dokumen yang menyangkut PTTN sejak adanya kabupaten Paluta.

Ia juga meminta agar pihak PTTN dapat menghadirkan pejabat manajemen perusahaan yang berkompeten dan tim legal perusahaan serta membawa seluruh dokumen perusahaan sebagai bahan pertimbangan pada RDP selanjutnya nanti.

“Jika perusahaan tidak mengikuti permintaan ini, maka kami sebagai pihak eksekutif akan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak legislatif untuk mengambil keputusan untuk tindaklanjutnya,” tegasnya.

Sementara, mewakili pihak PTTN yakni manager PMKS pada PTTN Juliammi Purba menyampaikan permohonan maaf atas tidak terpenuhinya permintaan pihak legislatif untuk menghadirkan manajemen perusahaan dan tim legal karena terkendala dengan adanya agenda lain di internal perusahaan.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan manajemen dan tim legal perusahaan yang dapat mengambil keputusan, dan akan kami sampaikan secepatnya untuk jadwal pelaksanaan RDP selanjutnya,” ujarnya.

Pantauan, pelaksanaan RDP dengan PTTN harus ditunda dan belum dijadwalkan kapan akan dilaksanakan RDP selanjutnya.(Ar)

×
Berita Terbaru Update