Notification

×

Iklan

Iklan

Tuntut Kepastian Hukum di Paluta, Massa APMPK Sumut Demo Kejari Paluta

Jumat, 11 Juni 2021 | 21:40 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:22Z

 

Rizky Harahap Ketua Umum APMPK Sumut saat berorasi didepan Kejari Paluta, (11/6). (Istimewa)

Daltonews.com, Paluta - Puluhan mahasiswa dan pemuda dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Pejuang Keadilan Sumatera Utara (APMPK Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (11/6/2021).

Aksi unjuk rasa damai dengan Koordinator Aksi Ari Anjas Muda Siregar serta Koordinator Lapangan Jainuddin Hasibuan dan Rizky Harahap dalam aksinya meminta kepada Kepala Kejari Paluta untuk secepatnya melakukan P-21 terhadap berkas perkara yang melibatkan tersangka inisial ZR dan kawan-kawan yang diduga melanggar pasal 363 junto 55 junto 56 KUHP.

Kemudian, meminta kepada Kajari Paluta untuk mengevaluasi kinerja Kasi Pidum pada Kejari Paluta yang diduga tidak profesional dan terkesan dalam penegakan hukumnya tumpul keatas tajam kebawah.

Selanjutnya, massa juga meminta kepada Kajari Paluta supaya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di Kabupaten Paluta dan meminta Kajari Paluta supaya mencopot jabatan Kasi Pidum pada Kejari Paluta karena dinilai selama beliau bertugas di Kabupaten Paluta banyak kejanggalan serta opini yang berkembang dimasyarakat bahwa hukum itu terkesan dipermainkan dan diduga diperjualbelikan.

"Bapak Kajari Paluta ada apa dengan Kasi Pidum, Kasi Pidum sudah menciptakan kekosongan hukum dan ketidak pastian hukum di Kabupaten Paluta dan sudah seharusnya berkas perkara ini di P-21 kan, kasus ini sudah lama, jangan biarkan kasus ini menimbulkan fitnah berkepanjangan dan ketidak kondusifan di Paluta ini,” ucap Rizky Harahap dalam orasinya.

Selain itu, massa APMPK Sumut juga meminta kepada Kepala Kepolisian sektor Dolok supaya melakukan pembatalan penangguhan penahanan terhadap ZR dengan kawan-kawan karena dari awal ZR bersama kawan-kawan tidak kooperatif dan tidak mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami hanya meminta penjelasan hukum, bagaimana mungkin Polsek Dolok sudah menetapkan tersangka, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan hukum, padahal 4 tersangka dari 13 tersangka itu sudah di vonis di pengadilan Padangsidimpuan dan sudah inkrah," ujar Rizky Harahap.

Setelah hampir satu jam melakukan orasi, massa akhirnya ditemui oleh Staf Intel Kejari Paluta Razi Dalimunthe untuk menanggapi aspirasi pengunjuk rasa, namun massa pengunjuk rasa tidak menerima kalau Staf Intel Kejari Paluta Razi Dalimunthe yang menanggapai aksinya dan selanjutnya massa tetap melanjutkan orasinya di depan kantor Kejari Paluta.

Tidak ada tanggapan dari Kajari Paluta dan Kasi Pidum Kejari Paluta hingga pukul 16.45 Wib, massa APMPK Sumut kemudian membubarkan diri dari depan kantor Kejari Paluta dengan tertib.(Ar/red)

×
Berita Terbaru Update