Notification

×

Iklan

Iklan

Limbah PT SSN Simangambat Diduga Cemari Aliran Sungai Barumun

Minggu, 01 Agustus 2021 | 15:11 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:16Z

Foto: Kondisi sungai yang diduga tercemari limba pablik, (Istimewa).


Daltonews.com, Paluta - Limbah milik pabrik kelapa sawit PT Sumber Sawit Nusantara (SSN) diduga mencemari aliran sungai Barumun di daerah kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (31/07/2021).

Pasalnya, aliran sungai Barumun di sekitar perusahaan PT SSN mengalami kekeruhan dan sejumlah ikan terlihat mengalami kematian. Akibatnya, masyarakat sekitar perusahaan merasa resah karena limbah tersebut membuat air sungai tidak bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti mandi dan mencuci.

Anggota DPRD Paluta daerah pemilihan III dari Partai Bulan Bintang Akhiruddin Ritonga bersama anggota DPRD dari Partai Demokrat Panggana Siregar menerima pengaduan dari masyarakat sekitar dan langsung turun meninjau lokasi aliran sungai Barumun yang tercemar limbah.

Akhiruddin Ritonga menyebutkan, dari hasil peninjauan langsung bersama masyarakat didampingi perwakilan pihak perusahaan, kondisi aliran sungai tampak keruh akibat tercemar limbah yang disinyalir milik PT SSN.

Pihak perusahaan sempat mengelak, namun dari hasil penelusuran, dapat dipastikan jika pencemaran itu akibat pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT SSN.

“Kami yakin limbah itu milik PT SSN, melihat kondisi aliran sungai yang tercemar itu berada disekitar perusahaan dari hasil pantauan langsung kami di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, dari hasil penelusuran ke aliran sungai serta kondisi kolam pembuangan limbah milik PT SSN yang terlihat kosong dan baru saja melakukan pembuangan yang diduga dibuang ke sungai Barumun.

Atas hasil penelusuran serta bukti-bukti yang ada dilapangan, dapat dipastikan bahwa pencemaran sungai Barumun tersebut akibat pembuangan limbah milik PT SSN.

“Hasil penelusuran dan bukti-bukti dilapangan, kami sinyalir pihak perusahaan melakukan pembuangan limbah ke sungai pada pagi hari,” jelasnya.

Ia meminta pihak PT SSN harus bertanggungjawab atas pencemaran ini karena sudah membuat resah masyarakat yang tidak bisa lagi memanfaatkan aliran sungai Barumun untuk keperluan sehari-hari.

Tambahnya, kejadian seperti ini sudah sering terjadi serta hal ini sudah pernah disampaikan kepada pihak perusahaan maupun pihak Pemkab Paluta, namun tidak ada tanggapan sampai saat ini.

“Kami meminta pihak Pemkab Paluta agar segera menutup dan menghentikan segala aktivitas di PT SSN. Bila perlu cabut izin operasionalnya karena sudah merusak kondisi lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sebab katanya, beberapa tahun lalu Pemkab Paluta dalam hal ini  Bupati Paluta Andar Amin Harahap sudah melakukan perjanjian bersama seluruh pihak perusahaan yang ada didaerah kecamatan Simangambat untuk menjaga aliran sungai dan tidak membuang limbah ke aliran sungai Barumun.(Ar)

×
Berita Terbaru Update