Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Paluta Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021

Senin, 09 Agustus 2021 | 18:24 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:15Z

Foto: Wabup Paluta menyerahkan nota rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 kepada wakil ketua DPRD Paluta Basri Harahap, Senin (09/08).(Istimewa)


Daltonews.com, Paluta - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sampaikan nota penjelasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 kepada DPRD Paluta dalam rapat paripurna di Aula DPRD Paluta, Senin (09/08/2021).

Dalam rapat paripurna penyampaian nota rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2021, dihadiri Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap, Sekdakab Paluta Burhan Harahap, Kejari, TNI/Polri, Forkompida, pimpinan OPD, camat se Paluta beserta undangan lainnya.

Dalam nota penjelasan rancangan perubahan KUA dan PPAS, Bupati Paluta Andar Amin Harahap yang diwakili oleh Wakil Bupati Hariro Harahap menyebutkan sebagaimana yang telah dituangkan pada rancangan perubahan KUA bahwa perubahan kebijakan pendapatan daerah yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp1.127.711.220.102,- atau bertambah sebesar Rp42.411.467.276,- dari yang telah direncanakan pada APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.085.299.752.826,-.

Adapun rinciannya antara lain pendapatan asli daerah bertambah sebesar Rp3.548.388.993,- dari yang direncanakan pada APBD tahun 2021 sebesar Rp45.137.180.063,- sehingga menjadi Rp48.685.569.056,- yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Kemudian, pendapatan transfer bertambah sebesar Rp2.489.258.283,- dari yang telah direncanakan pada APBD tahun 2021 sebesar Rp1.040.162.572.764,- menjadi sebesar Rp1.042.651.831.046,- yang terdiri dari pendapatan transfer yang diterima Pemda dan pendapatan transfer antar daerah.

Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi Rp36.373.820.000,- merupakan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perindang-undangan yang mana pada APBD tahun anggaran 2021 belum direncanakan.
Kebijakan perubahan belanja daerah yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp1.389.574.396.901,- atau berkurang sebesar Rp129.528.877.978,- dari yang diproyeksikan sebelumnya sebesar Rp1.519.103.274.879,- dengan rincian antara lain belanja operasi diproyeksikan bertambah sebesar Rp49.971.551.069,- menjadi sebesar Rp672.071.468.822,- dari sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp622.099.917.753,- yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Selanjutnya, belanja modal diproyeksikan berkurang sebesar Rp178.800.044.347,- menjadi sebesar Rp365.295.828.915,- dari sebelumnya yang diproyeksikan pada APBD tahun 2021 sebesar Rp544.095.873.262,- yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya.

Belanja tidak terduga diproyeksikan bertambah sebesar Rp1.000.000.000,- menjadi sebesar Rp5.000.000.000,- dari sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp4.000.000.000,-. Kemudian belanja transfer diproyeksikan berkurang sebesar Rp1.700.384.700,- menjadi sebesar Rp347.207.099.164,- dari sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp348.907.483.864,- yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Dalam nota penjelasan tersebut juga disebutkan bahwa pembiayaan muncul akibat penerapan surplus/defisit anggaran, perubahan kebijakan pendapatan pada tahun anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp1.127.711.220.102,- sedangkan perubahan kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp1.389.574.396.901,- sehingga terjadi defisit sebesar Rp261.863.176.799,- agar mencapai anggaran yang berimbang, maka defisit akan ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp261.863.176.799,- yang diperoleh dari selisih perhitungan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan dengan rincian perubahan kebijakan penerimaan pembiayaan diproyeksikan berkurang sebesar Rp173.690.885.227,- menjadi sebesar Rp264.828.114.773,- dari sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp438.519.000.000,-. 

Dan untuk perubahan kebijakan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan berkurang sebesar Rp1.750.539.973,- menjadi sebesar Rp2.964.937.974,- dari sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp4.715.477.946,-.
Selanjutnya, dalam rangka pencapaian visi ‘mewujudkan Paluta yang beriman, cerdas, maju dan beradat’, Pemkab Paluta telah menetapkan tema pembangunan yang dirumuskan dalam perubahan rencana kerja Pemkab Paluta tahun 2021 yaitu ‘Paluta yang berdaya saing’ yang dimaksudkan Pemkab Paluta tetap memperhatikan kerangka ekonomi makro yang meliputi pertumbuhan ekonomi, gini ratio, inflasi, tingkat pengangguran, kemiskinan serta arah kebijakan keuangan daerah.

Dengan tema tersebut maka prioritas pembangunan dilakukan pada beberapa aspek kehidupan masyarakat yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing masyarakat pada beberapa aspek yakni :
1. Pemerataan pendistribusian tenaga pendidik dan kependidikan,
2. Peningkatan kualitas manajemen pendidikan,
3. Peningkatan peluang dan kesempatan kerja terdidik dan terampil,
4. Peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja,
5. Pengembangan pengelolaan daerah destinasi wisata,
6. Peningkatan pemberdayaan koperasi dan UMKM,

Dengan masih adanya pandemi Covid-19 yang sangat berdampak bagi kabupaten Paluta, maka kebijakan daerah menambahkan sasaran dan prioritas terhadap pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagaimana Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yaitu pengalokasian anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan prioritas antara lain :
1. Penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan,
2. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga
agar dunia usaha masing-masing daerah tetap hidup,
3. Pengadaan jaring pengaman sosial (social safety net).
“Besar harapan kami rancangan kebijakan KUA dan PPAS Pemkab Paluta tahun anggaran 2021 dapat dibahas dan disepakati berdasarkan hasil rancangan perubahan KUA dan PPAS,” harapnya.

Kemudian, Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap menyerahkan Nota penjelasan rancangan perubahan KUA dan PPAS itu yang diterima pimpinan DPRD Paluta Basri Harahap didampingi Abdul Ghafur Simanjuntak yang kemudian diserahkan kepada pimpinan badan anggaran untuk selanjutnya dibahas.(Ar)


×
Berita Terbaru Update