Notification

×

Iklan

Iklan

Peringatan HUT Ke 76 RI, Sebanyak 115 WBP Lapas Kelas III Gunungtua Terima Remisi

Selasa, 17 Agustus 2021 | 23:42 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:13Z

Foto: Sekdakab Paluta Burhan Harahap saat menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada WBP, (17/08). (Istimewa)


Daltonews.com, Paluta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 76, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memberikan remisi kepada 115 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBT), Selasa (17/08/2021).

Upacara penyerahan remisi yang dimulai sekitar pukul 13.45 Wib tersebut dilaksanakan di dalam Lapas kelas III Gunungtua dengan inspektur upacara Bupati Paluta Andar Amin Harahap diwakili Sekretaris Daerah kabupaten Paluta Burhan Harahap.

Turut hadir dalam pemberian remisi kepada WBP  tersebut diantaranya Kepala Lapas kelas III Gunung Tua Simson Bangun, Kaban Kesbangpol Paluta Yusuf MD Hasibuan, Kanit Sabhara Polsek Padang Bolak Ipda Hery Sigiro, Camat Padang Bolak Hilaluddin Daulay, perwakilan Kejari Paluta, jajaran pegawai di lingkungan Lapas Gunungtua beserta undangan lainnya.

Sekdakab Paluta Burhan Harahap dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menkumhan RI terkait  Pemberian Remisi umum Tahun 2021 dalam rangka HUT RI ke 76.

Sementara, Kepala Lapas Kelas III Gunungtua Simson Bangun menjelaskan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021 Menteri Hukum dan HAM RI sebanyak 103 orang serta SK Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-870.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 Menteri Hukum dan HAM RI sebanyak 12 orang.

Dari 179 orang warga binaan Lapas kelas III Gunungtua saat ini, 115 diantaranya mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan yakni mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan dan 3 orang diantara WBP yang menerima remisi tersebut adalah perempuan.

"Saat ini sebanyak 179 WBP yang terdata di Lapas kelas III Gunungtua, sebanyak 115 orang yang menerima remisi, 3 orang diantaranya merupakan warga binaan perempuan,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan pemberian remisi ini dapat memberikan kesadaran kepada para warga binaan untuk mengambil hikmah dari peringatan kemerdekaan atau HUT RI ke 76 dan tidak mengulangi perbuatan kejahatan setelah nantinya bebas dan kembali ke masyarakat.

Pantauan, pemberian remisi ditandai dengan penyerahan surat keputusan remisi oleh Sekdakab Paluta Burhan Harahap disaksikan Kepala Lapas Kelas III Gunungtua dan undangan yang hadir kepada WBP yang menerima remisi. (Ar/red)

×
Berita Terbaru Update