Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Paluta Umumkan Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD CASN Tahun 2021

Jumat, 10 September 2021 | 12:00 WIB Last Updated 2022-05-27T16:54:08Z

 

Foto: Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Muhammad Yan Rivai.(AKHIR S RAMBE)

DALTONEWS.COM, PALUTA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) kabupaten Paluta mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kabupaten Paluta, Rabu (09/09/2021).

Kepala BKSDM kabupaten Paluta Hasan Basyri Siregar melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Muhammad Yan Rivai mengatakan bahwa pemberitahuan tersebut sesuai surat pengumuman yang ditandatangani ketua Pansel Burhan Harahap dengan nomor : 800/4213/2021 tentang jadwal, sesi dan tata tertib  pelaksanaan SKD CASN dilingkungan Pemkab Paluta formasi tahun 2021.

Didalam surat pengumuman tersebut disebutkan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas dan berhak mengikuti SKD berjumlah 977 orang setelah masa sanggah sesuai dengan pengumuman Sekdakab Paluta nomor : 810/3783/2021 pertanggal 15 Agustus 2021 tentang hasil sanggahan pelamar CASN formasi tahun 2021 di lingkungan Pemkab Paluta.

“Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada 24-26 September 2021 dengan titik lokasi ujian di aula hotel Sapadia Gunungtua,” ujarnya, Kamis (09/09).

Katanya, daftar nama peserta dan jadwal per sesi pelaksanaan SKD sebagaimana terlampir pada lampiran II pengumuman dapat diakses melalui website resmi BKSDM Paluta http://bkd.padanglawasutarakab.go.id/.

Ia menekankan agar seluruh peserta seleksi wajib menaati tata tertib pelaksanaan SKD CASN dilingkungan Pemkab Paluta sebagaiman terlampir pada lampiran I pengumuman tersebut.

“Seluruh peserta seleksi wajib menaati tata tertib pelaksanaan SKD CASN dilingkungan Pemkab Paluta,” tegasnya.

Adapun beberapa poin penting dari tata tertib tersebut antara lain peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai, peserta wajib membawa kelengkapan dokumen diantaranya KTP-el asli atau KK maupun surat keterangan pengganti identitas yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang masih berlaku, kartu peserta ujian CASN 2021 asli, kartu formulir deklarasi sehat, hasil Swab test RT PCR 2x24 jam atau hasil Rapid test antigen 1x24 jam sebelum jadwal mengikuti ujian.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi ketua Satgas Covid-19 pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 wajib dilaksanakan secara Prokes ketat yakni peserta wajib melaksanakan Swab test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau Rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya sebelum mengikuti jadwal ujian, peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain dibagian luar (double masker), peserta disarankan memakai face shield, jaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Kemudian, peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat pada website sscasn.bkn.go.id atau melalui akun masing-masing peserta yang didaftarkan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian dan formulir yang telah diisi wajib dibawa serta peserta wajib melakukan registrasi dan mendapatkan PIN dari petugas panitia sebelum seleksi SKD dimulai.

“Peserta yang terlambat datang sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dinyatakan gugur, dan peserta yang tidak dapat memenuhi ketentuan dan melakukan pelanggaran sebagaimana yang disampaikan dalam pengumuman, tidak diperkenankan mengikuti seleksi CASN dan dinyatakan gugur,” tegasnya.

Rivai juga menyampaikan bahwa jika ada peserta dalam hasil Swab test RT PCR atau Rapid test antigen dinyatakan positif/terpapar Covid-19 agar segera melaporkannya ke instansi (panitia seleksi CASN tahun 2021) untuk dijadwalkan ulang (pelaporan maksimal pada hari H, jika pelaporan para H+1 dan seterusnya maka dianggap gugur).

Peserta juga dianjurkan untuk tidak melakukan perjalanan diluar rumah yang tidak esensial sejak H-14 pelaksanaan ujian.

“Untuk lebih jelasnya pengumuman ini sudah ditempelkan di papan informasi BKD dan juga pengumuman serta informasi terkait pelaksanaan tes ini bisa dilihat di website kami yakni http://bkd.padanglawasutarakab.go.id” pungkasnya.

Sedangkan untuk teknis pelaksanaan seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bisa berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Paluta sebagai panitia penanggung jawab penuh.(Ar)

×
Berita Terbaru Update