Notification

×

Iklan

Iklan

Disperindag Paluta Gelar FGD Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Paluta

Rabu, 17 November 2021 | 16:52 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:53Z

Foto : Dinas Perindag Paluta laksanakan FGD terkait RPIK, Selasa(16/11).

PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Padang Lawas Utara tahun 2021 di Aula Kantor Bapelitbang, Selasa (16/11/2021).

Kegiatan dibuka oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap diwakili Asisten II bidang EKonomi Pembangunan Haholongan Siregar secara resmi membuka acara FGD dengan peserta para pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta pihak pemangku jabatan dengan menghadirkan narasumber Azrai Ridho Hanafiah yang merupakan Kepala Bidang IKHH pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutan Bupati Andar Amin Harahap yang disampaikan oleh Asisten II Setdakab Padang Lawas Utara Haholongan Siregar menghimbau peserta untuk dapat menyusun RPIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan sesuai amanat UU No 3 Tahun 2014 yang telah mengamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menetapkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri. 

Selain itu juga regulasi yang mengatur tentang penyusunan RPIP dan RPIK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 110 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2018 bahwa RPIK memuat arah pengembangan kawasan industri yang ada di suatu wilayah.

“Pengembangan bidang pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan bersamaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara terus berupaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan sektor industri,” katanya.

Dirinya mengatakan, berbagai industri andalan di kabupaten Padang Lawas Utara diantaranya adalah pengelolaan karet dan barang dari karet serta berbagai jenis industri antara lain adalah industri makanan minuman (mamin), industri tekstil, dan yang lainnya.

“Kita berharap dengan adanya Perda tentang RPIK tersebut, dapat membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Sehingga mampu mendorong peningkatan pergerakan perekonomian kabupaten Padang Lawas Utara,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas Utara Ridi AP menjelaskan FGD yang digelar hari ini untuk menindaklanjuti PP No 113 tahun 2018 tentang rencana  pembangunan industri Kabupaten Padang Lawas Utara.

Melalui FGD ini, ia berharap dapat melakukan persamaan persepsi serta melihat kecocokan wilayah industri yang dapat dikembangkan di wilayah kabupaten Padang Lawas Utara.(Ar)

×
Berita Terbaru Update