Notification

×

Iklan

Iklan

Miris, Sebanyak 20 Kasus Cabul Terjadi di Paluta Sepanjang Tahun 2019-2021

Sabtu, 25 Desember 2021 | 22:10 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:43Z

Foto : Ilustrasi.

PADANG LAWAS UTARA - Kasus asusila pencabulan anak sepertinya tidak membuat takut atau memberikan efek jera kepada pelakunya, hal itu terlihat dari semakin maraknya kasus cabul yang terungkap hingga ke meja hijau (pengadilan).

Berdasarkan buku harian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas Utara, sepanjang tahun 2019-2021 saja, sudah ada 20 kasus cabul yang mereka dampingi untuk membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian.

Hal itu di ungkapkan Mulatua Parlindungan Siregar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas Utara melalui akun media sosial Facebook-nya (Aseng Regar), Sabtu (25/12/2021).

Ketika di konfirmasi lebih lanjut ia menambahkan, penyebab maraknya kasus cabul akibat perkembangan teknologi dimana masyarakat semakin mudah untuk mengakses hal-hal yang berbau pornografi dan kurangnya pengetahuan terkait Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kurang tahu tentang perlindungan anak dan Undang-undang Perlindungan Anak, ditambah lagi diduga akibat HP android (smartphone) mudah mengakses film porno," jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah tersebut masih lebih sedikit dari jumlah kasus yang dilaporkan tanpa pendampingan dari LPA Kabupaten Padang Lawas Utara. "Ini masih catatan LPA, belum lagi catatan PPA Polres Tapanuli Selatan, tentu sangat jauh beda," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus yang didampingi LPA Kabupaten Padang Lawas Utara dan di tangani oleh pihak Kepolisian selama ini masih jauh lebih sedikit dibanding fakta di lapangan akibat tidak beraninya korban untuk membuat pengaduan.

"Sebetulnya menurut pandangan saya, pelaku berpikir si korban tidak akan melapor karena tidak tahu hukum dan tidak punya materi untuk melaporkan dan juga tidak punya deking (perlindungan) untuk melaporkan atau perkara di mata hukum," ungkapnya.

Untuk mencegah semakin banyaknya kasus cabul khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara, ia berpendapat dapat dilakukan dengan melakukan penyuluhan tentang perlindungan anak hingga ke desa. "Kuncinya untuk meredam korban cabul ini, penyuluhan desa ke desa tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Dari 20 kasus yang di ungkapkannya, 5 kasus telah dijatuhi hukuman pidana, 4 kasus telah berdamai dan sisanya sedang dalam proses dan sebagian pelaku melarikan diri.(Ar)

×
Berita Terbaru Update