Notification

×

Iklan

Iklan

Anak Korban Dukun Cabul di Paluta dapat Perhatian Khusus PSPA UMTS

Selasa, 11 Januari 2022 | 16:21 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:39Z

Foto : Korban didampingi orangtua asuhnya mendatangi PSPA UMTS, Senin (10/01/2022).

PADANGSIDIMPUAN - Pusat Studi Perempuan dan Anak (PSPA) Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), menerima kunjungan dari korban sebut saja Putri (18) anak yatim piatu yang sejak umur tiga bulan bersama ibu asuhnya KS dari salah satu desa di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara di ruang Laboratorium BK PSPA UMTS, Senin (10/01/2022).

Dipimpin PSPA UMTS Nurhamidah Gajah bersama Irwan S Harahap, Sukatno, Darliana Sormin, Indra Purba Harahap dan Mulatua Parlindungan Siregar mahasiswa Hukum, untuk mendengar dan melihat langsung kondisi dan keterangan korban yang diduga dicabuli oleh AMH (65) yang berprofesi sebagai dukun yang diketahui se-kampung dengan korban, dan rumahnya hanya berjarak selisih tiga rumah dengan tempat tinggal korban.

Pimpinan PSPA UMTS menyebutkan, kedatangan korban bersama ibu asuhnya merupakan untuk meminta dukungan, perhatian dan peran PSPA UMTS dalam penjangkauan kasus yang dialami keluarga KS.

"Secara hukum kasus yang terjadi diduga mulai November 2018 Tempat Kejadian Perkara (TKP) disalah satu desa di Kec Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara tersebut telah ditangani secara hukum oleh kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan dan saat ini diduga pelaku AMH belum juga ditahan." ujar Nurhamidah Gajah.

Maka dari itu sesuai perannya, PSPA UMTS akan melakukan pendampingan seperti penyiapan kuasa hukum, termasuk pendampingan psikolog untuk mengantisipasi terjadinya traumatis yang mengganggu pikiran korban dan akan berdampak pada masa depan korban.

“Alhamdulilah saat kami melakukan konseling terhadap korban, kami lihat sudah mulai ceria walau mungkin belum sepenuhnya seperti biasa, namun dari keterangan orangtuanya anak ini lebih pendiam akhir-akhir ini,” ungkap Sukatno kepala Laboratorium Bimbingan Konseling (BK).

Masih kata Sukatno, sembari memproses kasus secara hukum yang berlaku, pihak PSPA UMTS telah mengajak orang tua korban dan saudara terdekatnya untuk mengobati rasa trauma yang dialami korban.

“Kejadian seperti ini menimbulkan traumatis delay, dan itu membahayakan, karena itu saat ini yang wajib dilakukan adalah langkah untuk mengantisipasi kejadian tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, orangtua asuh korban mengatakan, terungkapnya tindakan cabul yang dilakukan oleh terduga AMH ketika beredarnya isu di masyarakat tentang kelakuan pelaku.

"Terungkapnya tindakan cabul oleh diduga pelaku AMH (65) yang masih ada hubungan saudara dengan kami, diawali dengan adanya isu yang beredar di tempat kami, dan ketika saya tanya (korban), dia menceritakan perlakukan yang dilakukan AMH kepadanya, dia dicabuli berulang kali sejak tahun 2018 oleh AMH katanya. Pada saat itu dia (korban) masih berumur 15 tahun," ujar KS.

Untuk itu, PSPA UMTS meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan tindakan hukum, agar masalah yang dialami korban diproses sesuai ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak yang berlaku, agar memberikan efek jera atas perlakukan bejatnya." ujar Irwan S Harahap.(Ar)

×
Berita Terbaru Update