Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Kades Berakhir Jabatannya pada Tahun 2021, Bupati Paluta Tunjuk Pj Kades dari Kalangan ASN

Selasa, 04 Januari 2022 | 20:30 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:41Z

Foto : Kabid Pemerintahan Desa Fahrin Harahap. (Istimewa).

PADANG LAWAS UTARA - Sebanyak 70 Kepala Desa di kabupaten Padang Lawas Utara telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2021 yang lalu. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara AR Marjoni melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Fahrin Harahap, Selasa (04/01/2022).

Katanya, posisi 70 orang Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada 2021 lalu akan diisi oleh penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang diangkat oleh Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap.

“Untuk tahun ini, ada 70 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2021 lalu dan akan diisi oleh penjabat atau caretaker dari kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya ada 56 desa yang posisi Kepala Desanya telah diisi caretaker karena berbagai alasan diantaranya masa jabatan kades berakhir, kadesnya meninggal dunia atau karena tersandung masalah hukum.

Sehingga total desa yang posisi Kepala Desanya diisi oleh penjabat atau caretaker kades di Kabupaten Padang Lawas Utara berjumlah sebanyak 126 desa. “Sampai saat ini total desa yang posisi Kepala Desanya diisi caretaker ada 126 desa yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Padang Lawas Utara,” tambahnya.

Fahrin menjelaskan, salah satu persyaratan utama Pj Kepala Desa yang diangkat dan ditetapkan oleh Bupati Padang Lawas Utara tersebut adalah merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang diketahui memiliki pemahaman bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan agar pelaksanaan roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik.

Sedangkan mekanismenya adalah melalui usulan BPD kepada Bupati melalui Pemerintah Kecamatan serta memperoleh izin dari atasan di OPD masing-masing untuk diangkat sebagai penjabat kepala desa.

“Dijadwalkan pada Rabu tanggal 05 Januari akan kita laksanakan proses serah terima jabatan dari Kepala Desa yang lama kepada penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati Padang Lawas Utara agar pelaksanaan pemerintahan didesa tersebut tidak terhambat,” sebut Fahrin.

Lebih lanjut Fahrin menjelaskan, dari 126 desa yang diisi oleh Pj Kepala Desa tersebut dijadwalkan akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2022 ini. Selain dari 126 desa tersebut, sekitar 103 desa juga direncanakan akan mengikuti Pilkades serentak karena masa jabatan kepala desanya juga akan berakhir pada Desember 2022 mendatang.

“Sesuai perencanaan, ada 229 desa yang dijadwalkan akan mengikuti pelaksanaan Pilkades di tahun ini. Namun melihat situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, kita akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan semua pihak terkait rencana pelaksanaan Pilkades serentak di tahun ini,” pungkasnya.(Ar)

×
Berita Terbaru Update