Notification

×

Iklan

Iklan

Siap - siap, Tahun 2023 Tenaga Honorer akan Ditiadakan

Rabu, 19 Januari 2022 | 19:15 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:36Z

Foto : Ilustrasi penghapusan honorer (Asumsi.co)

JAKARTA - Pemerintah rencananya tidak lagi memakai tenaga honorer mulai tahun 2023. Nantinya, pekerjaan yang basic atau dasar akan dipenuhi melalui pihak ketiga (outsourcing).

Penghapusan tenaga honorer ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai tahun 2023. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dimana pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” katanya di kutip dari Okezone.com, Senin (17/01/2022).

Didalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Dimana jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dll, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update