Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Paluta Tetapkan Mantan Kades di Paluta Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Jumat, 25 Februari 2022 | 18:53 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:29Z

Foto: Kasi Intel Kejari Paluta Hendrik Dolok Tambunan (kanan) bersama Kasi Pidsus Johannes Pasaribu (kiri) menunjukkan surat penetapan tersangka mantan kades Janji Manahan Gul, kecamatan Dolok, Jumat (25/02).

PADANG LAWAS UTARA - Mantan kepala desa Janji Manahan Gul, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2020.

"Samsul Efendi Dongoran kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Padang Lawas Utara nomor: Tap-373/L.2.34/Fd.1/02/2022," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Utara Hendrik Dolok Tambunan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Lawas Utara Johannes Pasaribu kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Padang Lawas Utara, Jumat (25/02/2022).

Hendrik menjelaskan, total kerugian negara dari beberapa program kegiatan dan fisik yang tidak dilaksanakan yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2018 hingga 2020 diperkirakan sebesar 586.802.361 rupiah.

"Tahun 2018 sebesar 64.028.700 rupiah, tahun 2019 sebesar 105.278.715 rupiah dan pada tahun 2020 sebesar 417.495.646 rupiah," kata Hendrik merincikan.

Kasi Intelijen menyebutkan, Pasal yang dikenakan terhadap mantan kades tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ujar mantan Kasi BB dan BR Kejari Labuhanbatu Selatan ini.

Hendrik menambahkan, sebelumnya Kejari Padang Lawas Utara sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen dan surat pertanggungjawaban (SPJ), dan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap eks kepala desa ini sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir atau tidak kooperatif.

"Untuk itu, kami meminta kepada saudara Samsul Efendi Dongoran untuk datang ke kantor Kejari Padang Lawas Utara baik itu sendirian maupun didampingi kuasa hukumnya untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbaunya.

Tidak hanya itu saja, Hendrik mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak hanya berfokus kepada hukuman badan.

Namun, pihaknya juga akan mencari keberadaan aset-aset tersangka untuk dilakukan penyitaan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.(Ar)

×
Berita Terbaru Update