Foto : Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara merazia tempat hiburan malam, Sabtu (19/02/2022) dini hari. |
PADANG LAWAS UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara kembali melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) terhadap tempat hiburan yang menyediakan wanita dan penginapan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (19/02/2022) dini hari.
Setidaknya, belasan wanita dan (wanita pria) waria berhasil diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara yang dilakukan di dua kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu kecamatan Padang Bolak dan Padang Bolak Tenggara.
"Razia malam ini adalah razia lanjutan yang kemarin, sesuai dengan perintah pak Bupati Padang Lawas Utara untuk mewujudkan visi-misi Kabupaten Padang Lawas Utara dan akan terus kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang terjaring," terang Sekretaris Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Syahputra Nasution mewakili Kasatpol PP.
Indra mengatakan, dari razia kali ini Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara berhasil mengamankan 13 wanita penghibur di tempat hiburan malam, 3 waria dan 1 pasangan mesum.
"Ada 13 wanita, 3 waria yang berprofesi sebagai penghibur atau pemandu lagu di tempat hiburan malam dan 1 pasangan mesum yang terjaring di salah satu penginapan," ujarnya.
Indra juga menambahkan, bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat serta tempat-tempat hiburan liar di seluruh wilayah kabupaten Padang Lawas Utara.
"Ini merupakan wujud tanggung jawab Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara dalam merespon pengaduan masyarakat dan untuk menciptakan kekondusifan dan ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan data serta diberikan pengarahan, seluruh yang terjaring razia tersebut disuruh membuat perjanjian tertulis dan dipulangkan setelah ada keluarga atau pihak yang menjemput dan menjaminnya, jika nanti yang bersangkutan terjaring penertiban kembali, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.(Ar)