Notification

×

Iklan

Iklan

Selain Harga Tidak Stabil, Ketersediaan Minyak Goreng di Paluta Juga Langka

Senin, 07 Februari 2022 | 15:38 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:33Z

Foto : Minyak goreng premium di toko modern (Istimewa).

PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah melalui siaran pers Menteri Perdagangan Republik Indonesia dalam upaya menyikapi lonjakan harga minyak goreng akibat naiknya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional, belum lama ini telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000/liter, serta rekayasa strategi penggantian selisih harga kulakan dengan harga jual yang dapat diklaim oleh pedagang. 

Namun pelaksanaan kebijakan tersebut nampaknya masih memiliki kendala di lapangan. Masyarakat masih mengeluhkan harga minyak goreng yang tinggi atau stok minyak yang kosong di beberapa gerai pasar modern maupun pasar tradisional.

Menurut keterangan dari salah seorang warga, JS Siregar (28), harga minyak goreng di wilayah pasar Gunungtua, kecamatan Padang Bolak, kabupaten Padang Lawas Utara masih cukup tinggi dan ketersediaan yang cukup langka.

“Harganya bervariasi, ada memang yang harganya sesuai aturan yakni 14 ribu rupiah per liter, tapi stoknya sering kosong. Ada juga yang dijual dengan harga tinggi mencapai 22 ribu rupiah per liter terutama di pasar tradisional,” katanya, Senin (07/02) kepada daltonews.com.

Katanya, selain harga yang masih cukup tinggi, masalah yang paling utama adalah terkait ketersedian atau stok minyak goreng yang dapat dikategorikan langka di daerah kabupaten Padang Lawas Utara.

Ia menduga, kelangkaan minyak goreng ini tidak terlepas dari adanya permainan atau penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari situasi saat ini.

“Permasalahan yang paling utama adalah stok minyak goreng ini sangat terbatas baik yang ada di pasar modern maupun pasar tradisional. Mungkin ada permainan atau penimbunan dari pihak tertentu sehingga pendistribusian ke konsumen tidak merata.” terangnya.

Terkait hal ini, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Padang Lawas Utara Jhonson M Siregar menyebutkan bahwa pihaknya bersama Satgas Pangan kabupaten Padang Lawas Utara akan turun langsung ke lapangan untuk memantau ketersediaan dan harga minyak goreng sekaligus mensosialisasikan peraturan menteri tentang penetapan HET minyak goreng sawit di pasar modern dan pasar tradisional.

“Kita sudah menjadwalkan untuk langsung turun ke lapangan mengingat harga minyak dalam beberapa pekan mengalami fluktuasi tinggi sekaligus mensosialisasikan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit di Pasar Tradisional dan Pasar Modern,” tuturnya.

Ia mengatakan, tanggal 19 Januari 2022 lalu telah diberlakukan kebijakan dari Menteri Perdagangan satu harga minyak goreng kemasan yaitu Rp 14.000,00/liter. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif di pasar mengingat pedagang di pasar tradisional dan warung kecil belum mendapat  informasi yang jelas tentang mekanisme penggantian subsidi.

Sebagai penggantinya, per tanggal 1 Februari 2022, telah diberlakukan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, dimana untuk minyak goreng curah diberlakukan HET Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, serta minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.

“Kebijakan HET ini diharapkan lebih efektif dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, dengan pengenaan harga dan margin keuntungan yang relatif lebih jelas di tingkat produsen, distributor, agen dan pedagang/pengecer, sehingga sampai di tangan konsumen maksimal senilai HET tersebut,” jelasnya.

Ia juga berpesan kepada distributor, agen, dan pedagang pengecer agar mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mengendalikan harga jual barang-barang kebutuhan masyarakat untuk masyarakat yang lebih sejahtera.(Ar)

×
Berita Terbaru Update