Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tidak Senang, Pos Pemeriksaan Milik Pemkab Paluta di Tabrak Dengan Truk

Kamis, 10 Maret 2022 | 20:05 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:27Z

Foto : Pihak Kepolisian memasang garis polisi (police line) disekitar TKP pengerusakan, Kamis (10/03/2022).

PADANG LAWAS UTARA - Diduga tidak senang dengan pengutipan pajak tambang Galian C miliknya, diduga pengusaha Galian C di Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan pengerusakan terhadap pos pemeriksaan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan di Desa Sosopan, Kecamatan Padang Bolak, Kamis (10/3/2022) siang.

Pengerusakan terhadap pos pemeriksaan tersebut dilakukan dengan menabrakkan sebuah mobil dump truk kearah pos pemeriksaan yang di jaga oleh 3 orang personel Satpol-PP Kabupaten Padang Lawas Utara.

Tidak hanya melakukan pengerusakan pos pemeriksaan, para pelaku juga melakukan pemblokiran sebagian badan jalan di depan lokasi pos pemeriksaan dengan menurunkan 2 truk bahan Galian C.

"Ada tiga anggota kami di dalam pos, tiba-tiba ada truk yang di bawa diduga inisial AH menabrak pos dengan posisi truk dimundurkan dengan sengaja dan hampir membahayakan nyawa anggota yang didalam," ucap Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP).

Indra menambahkan, setelah truk menabrak pos jaga, kemudian beberapa oknum diduga melakukan intimidasi dan memaki-maki personel Satpol-PP Kabupaten Padang Lawas Utara yang sedang melakukan pengamanan dengan kata-kata yang tidak pantas di ucapkan.

Akibat pengerusakan pos pemeriksaan milik Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kita sudah buat pengaduan ke pihak Kepolisian atas dugaan pengerusakan pos pemeriksaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang hampir menghilangkan nyawa orang," ujar Indra.

Di lokasi kejadian tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Padang Bolak telah memasang garis polisi (police line) di sekitar TKP untuk memudahkan olah TKP dan proses hukum lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi.(Ar)

×
Berita Terbaru Update