Notification

×

Iklan

Iklan

Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Paluta Serahkan Semua yang Terjaring Ke Dinas Sosial

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:47 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:27Z

Foto : Salah satu wanita yang terjaring razia sedang menandatangani surat pernyataan, Rabu (09/03/2022).

PADANG LAWAS UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Padang Lawas Utara semakin gencar melakukan razia tempat hiburan malam di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Setidaknya, sebanyak 12 orang wanita dan 1 waria yang diduga sebagai wanita penghibur terjaring dalam razia di beberapa tempat hiburan malam di Kecamatan Batang Onang akhirnya dibawa ke kantor Satpol-PP Kabupaten Padang Lawas Utara untuk diproses, Selasa (08/03/2022).

Kepada Satpol-PP Kabupaten Padang Lawas Utara Darman Hasibuan diwakili Sekretaris mengatakan semua yang terjaring akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara untuk dilakukan pembinaan.

"Semua yang terjaring kita serahkan semuanya kepada Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara untuk dilakukan pembinaan," ungkapnya kepada Daltonews.com saat di temui di kantor Satpol-PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (09/03/2022).

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat serta tempat-tempat hiburan liar di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sebab katanya, kegiatan penertiban ini merupakan atensi langsung dari Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap sebagai bentuk implementasi untuk mewujudkan visi misi yakni membangun Padang Lawas Utara yang beriman, cerdas, maju dan beradat.

"Razia akan terus kita lakukan sesuai arahan Bupati Padang Lawas Utara untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam mewujudkan visi-misi Bupati Padang Lawas Utara," pungkasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan data serta diberikan pengarahan, para wanita tersebut disuruh membuat perjanjian tertulis, jika nanti yang bersangkutan terjaring penertiban kembali, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.(Ar)

×
Berita Terbaru Update