Notification

×

Iklan

Iklan

Jukir yang Diamankan Polres Tapsel di Aek Sijorni Telah Menjalani Sidang

Sabtu, 14 Mei 2022 | 08:34 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:08Z

Foto : Proses persidangan di PN Padangsidimpuan, Jumat (13/05/2022).

TAPANULI SELATAN - Seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) bernama Ihsan Riandy (22), yang sempat diamankan Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), karena mengutip biaya parkir di luar ketentuan, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (13/05/2022) siang.

Terdakwa yang merupakan warga Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu, didakwa dengan Pasal 504 KUHP tentang pengemisan. Sebagai informasi, sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 215 ayat 1 Perda Kabupaten Tapsel No.17/2010 tentang retribusi daerah.

"Namun dari hasil koordinasi dengan PN Padangsidimpuan (Hakim) bahwa, Pasal 215 ayat 1 tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa, sehingga diganti dengan Pasal 504 KUHP tentang pengemisan," ujar Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj, melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina.

Paulus merinci, adapun putusan Hakim PN Padangsidimpuan terhadap perkara itu, yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pengemisan dengan cara meminta sejumlah uang atau pungutan liar terhadap kendaraan yang diparkir, tanpa hak.

"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 2 (dua) bulan," urai Kasat.

Terhadap perkara tersebut, lanjut Kasat, Hakim PN Padangsidimpuan menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 ribu, dirampas untuk negara. Lalu, terdakwa juga dibebankan dengan biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

"Saat ini, kami menunggu salinan putusan dari PN Padangsidimpuan atas perkara itu dan melimpahkan berkas perkara ke Kejari Tapsel untuk pelaksanaan eksekusi," pungkasnya.

Sebelumnya, personel Sat Reskrim Polres Tapsel mengamankan Ihsan Riandy, atas dugaan pengutipan parkir di luar dari peraturan yang telah ditentukan di Objek Wisata Aek Sijorni. Ihsan Riady diamankan dengan barang bukti senilai Rp 50 ribu yang diduga merupakan uang hasil kutipan parkir.(Ar)

×
Berita Terbaru Update