Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum P2TP2A Paluta : Pelaku Penganiaya di Ponpes Baiturrahman Bukan Kategori Anak, Wajib Ditahan

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:24 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:05Z

Foto : Kuasa Hukum P2TP2A Barly Halim Siregar (Istimewa).

PADANG LAWAS UTARA - HS (13) santri Madrasah Tsanawiyah Swasta Pondok Pesantren (Ponpes) Baiturrahman yang berada di Desa Parau Sorat Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditemukan tewas di dalam pondok yang ditinggalinya, Senin (23/05/2022).

HS diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh santri di Ponpes Baiturrahman, hal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan medis yang menemukan kondisi hidung yang mengeluarkan darah dan tubuh yang dipenuhi luka-luka lecet pada mayat korban.

Dugaan kekerasan yang dialami korban diperkuat oleh keterangan saksi yang melihat korban dianiaya oleh beberapa santri Madrasah Aliyah di Ponpes tersebut.

Kuasa hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Paluta Barly Halim Siregar meminta agar pihak Kepolisian segera menangkap para pelaku, ia menambahkan para pelaku yang diketahui kelas 2 Madrasah Aliyah dapat segera dinaikkan statusnya ketahap penyidikan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Alasan penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP, dikuatkan dengan saksi dan hasil visum yang sudah di periksa oleh penyidik, selain itu kita juga akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban untuk mendapatkan keadilan hukum atas meninggalnya korban," tegasnya.

Barli menerangkan, para pelaku yang di duga bukan lagi kategori anak agar di proses hukum sesuai dengan sangkaan pasal 338 KUHP. "Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, kita juga berharap agar proses penuntutan kepada para pelaku agar menyampingkan undang-undang perlindungan anak agar dilakukan penahanan dengan segera," pungkasnya.(Ar)

×
Berita Terbaru Update