Notification

×

Iklan

Iklan

Pungut Parkir Rp 50 Ribu di Aek Sijorni, Seorang Warga Diamankan Personel Polres Tapsel

Minggu, 08 Mei 2022 | 07:36 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:10Z

Foto : Pelaku pungli parkir di wisata Aek Sijorni saat diamankan personel Polres Tapsel, Sabtu (07/05/2022).

TAPANULI SELATAN - Merespon adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di sekitar kawasan wisata Aek Sijorni, personel Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan seorang warga yang tertangkap tangan telah melakukan praktik pungli parkir, di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina menyampaikan, diamankannya seorang warga tersebut berawal dari keluhan wisatawan Aek Sijorni yang dipungut biaya parkir yang tidak wajar.

"Pelaku kita amankan usai mengutip uang parkir dari warga yang berwisata di sekitar Aek Sijorni, dan barang bukti yang kita temukan yaitu, uang kutipan parkir sebesar Rp 50.000," kata AKP Paulus, saat dihubungi, Sabtu (07/05/2022).

Paulus mengatakan, pelaku berinisial IRN (22) warga Desa Silaiya dan korban yang dirugikan merupakan warga Kota Medan yang datang berwisata.

"Lokasi parkir yang digunakan korban merupakan bahu jalan, yang ada di Jalan Lintas Sumatera dan mengutip uang parkir sebesar Rp 50.000 kepada masyarakat yang datang berwisata," tambah Paulus.

Paulus menyampaikan, untuk kepentingan penyelidikan, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tapsel. "Pelaku juga sudah kita bawa dan amankan ke Mapolres, untuk kepentingan penyelidikan," ungkap Paulus.

Paulus menghimbau kepada warga, untuk tidak melakukan praktik pungli, apalagi sampai meresahkan dan merugikan masyarakat yang datang berkunjung ke lokasi wisata di wilayah hukum Polres Tapsel, khususnya di Aek Sijorni.

"Kami akan merespon dan terus memantau apa yang menjadi keluhan masyarakat, dan jika kami temukan, akan kami tindaklanjuti dan boyong ke Mapolres." pungkas Paulus.(Ar)

×
Berita Terbaru Update