Notification

×

Iklan

Iklan

Seluruh Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Santri di Ponpes Baiturrahman Diamankan Polisi, Keluarga Saling Memaafkan

Minggu, 29 Mei 2022 | 00:18 WIB Last Updated 2022-05-28T17:18:57Z

Foto : Polres Tapsel mengadakan silaturahmi bersama keluarga korban, pimpinan pesantren, tersangka dan keluarga tersangka, Sabtu (28/05/2022).

PADANG LAWAS UTARA - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seluruh tersangka penganiayaan di Ponpes Baiturrahman, Desa Parau Sorat, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (27/05/2022).

Sebanyak 9 orang tersangka dalam penganiayaan tersebut ditetapkan dan ditahan oleh pihak kepolisian, 8 orang tersangka diketahui masih berumur 16 tahun dan 1 orang tersangka sudah berumur 18 tahun.

Kuasa hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Paluta Barly Halim Siregar mengatakan pihak keluarga korban dan tersangka telah dipertemukan oleh pihak Polres Tapsel.

"Polres Tapsel telah melaksanakan kegiatan silaturahmi antara keluarga korban, pihak pesantren, para tersangka dan keluarganya di Mapolres Tapsel dalam rangka mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari," ujar Barly, Sabtu (28/05/2022).

Walaupun keluarga korban dan para tersangka dan keluarganya telah saling memaafkan, Barly menegaskan proses hukum kepada seluruh tersangka akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Proses hukum terhadap para tersangka tetap jalan, dikarenakan para tersangka telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dan tidak berlakunya restorative justice kepada para tersangka sesuai dengan Perkap nomor 8 tahun 2021 pasal 5 huruf F," terangnya.

Barly menambahkan, salah satu tersangka yang bukan kategori anak berkas perkaranya akan di bedakan dengan tersangka lainya. "Seluruh tersangka akan di sangkakan dengan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan untuk ke 8 tersangka yang dikategorikan anak akan di berlakukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), berbeda dengan anak yang sudah berumur 18 tahun akan di terapkan sistem perdilan seperti biasa," tegasnya.(Ar)

×
Berita Terbaru Update