Notification

×

Iklan

Iklan

Unras MATA : Bimtek Desa di Hotel Radisson Medan Diduga di Intervensi PMD Tapsel dan Syarat Korupsi

Jumat, 27 Mei 2022 | 14:29 WIB Last Updated 2022-05-27T16:53:04Z

Foto : Massa MATA membentangkan spanduk tuntutan aksi, Jumat (27/05/2022).

TAPANULI SELATAN - Masyarakat Analisis Transparansi Anggaran (MATA) melakukan unjuk rasa di Jl. Prof.Lafran Pane, Sipirok komplek Perkantoran Pemerintahan Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polsek Sipirok dan Satpol PP Tapsel. Jumat (27/05/2022).

M. Asmin Harahap selaku kordinator aksi MATA dalam orasinya mengatakan adanya dugaan mark-up pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa "Penatausahaan Inventarisasi dan Pertanggungjawaban Aset Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa" Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Hotel Radisson Medan, dengan jumlah 100 orang peserta dan setiap peserta (Pemerintahan Desa) diwajibkan membayar Rp. 5.000.000/orang.

Asmin menambahkan dalam orasinya, Bimtek Desa tersebut diduga kuat di Intervensi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapsel. "Padahal dimulai dengan proses proposal penawaran kerjasama pihak ketiga (PT.MINDA ABYAKTA SENTOSA) dengan Pemerintahan Desa, tidak ada, hanya parkir di Pemdes saja. Tentu kecurigaan kami perusahaan pihak ketiga dan oknum Dinas Pemdes kerjasama demi mengambil keuntungan pribadi," katanya.

"Kami meminta Bapak Bupati Tapsel mengevaluasi kinerja Kadis PMD Tapsel serta oknum yang terlibat pada pelaksanaan kegiatan Bimtek Desa Tapsel," tambahnya.

Sementara Ketua MATA, Achmad Yani Lubis mengatakan dalam orasinya, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebagaimana pada peraturan menteri desa Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 yang diatur pada BAB II Pasal 5 ayat 1-2 yang dikutip pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya.

Yani membeberkan, diduga kuat Bimtek tersebut syarat akan korupsi dan/atau penyalahgunaan kewenangan karena biaya Bimtek tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

"Kami juga dengar diduga pihak ketiga PT. MINDA ABYAKTA SENTOSA menjual nama lembaga penegak hukum untuk memuluskan kegiatan Bimtek Desa Tapsel yang dilaksanakan di Hotel Radisson Medan," Kata Yani.

Massa unjuk rasa kecewa, karena pihak Dinas PMD Tapsel tidak menanggapi aspirasi dari mereka. Sebelum mereka membubarkan diri, Kordinator Lapangan Rahmat Faisal Amir Dalimunthe, memberikan pernyataan sikap kepada Ali Akbar Hutasuhut Staf Ahli Bupati dan Kasatpol PP Jhoni Gumansi Nasution untuk diserahkan kepada Bupati Tapsel.

Untuk diketahui, tuntutan MATA yaitu :
1. Mendesak Bapak Bupati Tapsel segera mencopot Kadis PMD Tapsel serta oknum yang terlibat, karena kami menilai diduga keikutsertaan pemerintahaan desa merupakaan intervensi dari Dinas PMD Tapsel dalam pelaksanaan Bimtek Desa Tahun 2022 di Hotel Radisson Medan

2. Meminta Inspektorat Kabupaten Tapsel segera mengaudit kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022

3. Meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel segera memanggil dan memeriksa Kadis PMD Tapsel terkait pelaksanaan Bimtek Desa T.A 2022

4. Memanggil dan memeriksa PT. MINDA ABYAKTA SENTOSA sebagai perusahaan pihak ketiga dalam pelaksanaan Bimtek Desa T.A 2022

5. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel agar melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya pemberitahuan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang dari hasil investigasi secara tuntas terkait Pelaksanaan Bimtek Desa Tapsel Tahun 2022.
(Cing Srg)

×
Berita Terbaru Update