Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Rabu, 29 Juni 2022 | 18:31 WIB Last Updated 2022-06-29T11:31:35Z

Foto : Kejari Padangsidimpuan gelar konferensi pers, Rabu (29/06/2022).

PADANGSIDIMPUAN -  Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka dugaan kasus Korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Covid-19 dan monitoring tahun 2020 dengan anggaran 600 juta rupiah, Rabu, (29/06/2022).

Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus Yus Iman Harefa SH., MH, dan Irvino Rangkuti SH., MH, dalam konferensi persnya mengatakan Kepala dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan dengan 2 alat bukti yang cukup sehingga kepala Dinas Kesehatan (SS) selaku Kuasa Penggunaan Anggaran dan (PH) selaku Bendahara di tetapkan menjadi tersangka, saat ini tim penyidik masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka," tegas Kajari Padangsidimpuan.

Adapun hasil audit kerugian negara oleh tim Akuntan Publik Independen diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 352.200.000

"Saat ini kedua tersangka belum ditahan karena kedua tersangka masih koperatif," ungkapnya.(Cing Siregar)

×
Berita Terbaru Update