Foto : Tersangka MS berikut barang bukti di Mapolsek Padang Bolak. |
PADANG LAWAS UTARA - Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penangkapan terhadap seorang pria tersangka pelaku tindak pidana 303 jenis nomor tebakan angka (KIM) di Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (09/10/2022).
Pria berinisial MS (29) berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Padang Bolak setelah tertangkap tangan sedang melakukan judi jenis KIM di salah satu warung di Desa Gunungtua Jae.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 buah buku tafsir mimpi merk Joyo boyo, 2 blok kupon berisikan angka tebakan judi KIM, 1 lembar rekap angka tebakan judi KIM , uang tunai sebesar Rp112.000 dan 1 buah pulpen," terang Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar.
Zulfikar menambahkan, pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Padang Bolak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.