Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Gabungan Berhasil Membekuk 2 Orang Napi yang Kabur Dari Rutan Sipirok

Selasa, 08 November 2022 | 17:17 WIB Last Updated 2022-11-08T10:17:29Z

Foto : Salah seorang tahanan yang kabur saat diamankan tim gabungan.

TAPANULI SELATAN - Dua dari tujuh narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang kabur usai menjebol dinding penjara dan memanjat tembok setinggi 6 meter, berhasil ditangkap, Selasa (08/11/2022).


Napi pertama yang ditangkap bernama Pian Nasution, warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Tahanan kasus narkotika ini ditangkap ketika berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok saat sedang menunggu angkutan.


Pria berusia 42 tahun itu mengalami luka di leher akibat tersayat kawat berduri ketika melarikan diri dari penjara. Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari personel Polres Tapsel, Polsek Sipirok dan Rutan Kelas IIB Sipirok.


Napi kedua yang ditangkap bernama M. Hatta Harahap, warga Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


Pria berusia 44 tahun ini ditangkap di pinggir anak sungai kawasan kebun masyarakat Lingkungan Pinang Nabaris, Kelurahan Pasar Sipirok.


Keduanya berhasil ditangkap setelah melarikan diri sekitar 20 kilometer dari Rutan Kelas IIB Sipirok. Saat ini kedua Napi yang berhasil diamankan telah kembali diserahkan ke Rutan Kelas IIB Sipirok.


Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menyampaikan, hingga saat ini, petugas tim gabungan masih terus berupa mencari lima orang Napi lainnya.


"Dua dari tujuh Napi telah berhasil kita amankan kembali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberi informasi kepada kami, sehingga keduanya bisa kita amankan," ungkapnya.


Selanjutnya, Kapolres Tapsel meminta bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat, agar kelima Napi lainnya bisa segera diamankan kembali untuk menjalani proses hukum yang diterimanya.

×
Berita Terbaru Update