Foto : Kuasa Hukum Perangkat Desa Gunung Martua Rudi Efendy Siregar saat di PTUN Medan, Selasa (10/10/2023). |
PADANG LAWAS UTARA - Perangkat Desa Gunung Martua, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), memenangkan gugatan terhadap Kepala Desa Gunung Martua di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (10/10/2023).
Gugatan dengan registrasi perkara nomor : 93/G/2023/PTUN.MDN tersebut mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal dan/atau tidak sahnya SK Kepala Desa Gunung Martua terkait SP3 perangkat desa atas nama Sahlan, Munawir Syadzali Siregar, Panogahon dan Sarwedi Siregar.
Dalam putusan PTUN Medan tersebut juga mewajibkan kepada tergugat (Kepala Desa Gunung Martua -red) untuk mencabut SK SP3 yang diberikan kepada penggugat, serta menghukum kepada tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
"Berbagai doa dan harapan masyarakat kabupaten Paluta pada umumnya, mengenai pemberhentian perangkat desa sudah mempunyai baro meter/titik acuan, yaitu keputusan PTUN Medan pada hari ini," ujar Sahlan, Munawir, Panogahon dan Sarwedi Siregar.
Atas dasar hasil putusan PTUN Medan tersebut, Kuasa hukum Perangkat Desa Gunung Martua Rudi Efendy Siregar SH MH, berharap hak-hak kliennya sebagai Perangkat Desa Gunung Martua dapat segera dikembalikan.
"Setelah salinan sudah kami terima, hasil putusan tersebut akan kami berikan langsung kepada Kepala Desa Gunung Martua, supaya perangkat desa yang sudah diberhentikan dulunya dapat dikembalikan jabatannya sebagai perangkat desa yang legal, kepada perangkat desa yang sudah menduduki jabatan para perangkat desa klien kami, kami ingatkan supaya melepaskan/meninggalkan jabatannya sesegera mungkin, karena menduduki yang bukan haknya," jelasnya.
Advokat yang berkantor di RSP Law Office yang beralamat di New Cluster 2, Blok B No. 3, Jalan Gunungtua - Padangsidimpuan Km 3 ini juga berharap sebagai kuasa hukum, tidak ada lagi perangkat desa yang diberhentikan atas dasar dugaan perbedaan pandangan politik.
"Kita berharap tidak ada lagi perangkat desa yang terzolimi atas dugaan perbedaan pandangan politik, jangan gara-gara di anggap bukan pendukung saat Pilkades, perangkat desa yang bersangkutan diberhentikan, padahal sudah ada aturan atau Perbup yang mengatur," tukasnya. (AR)