Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Paluta : Gunakan Hak Pilihmu dan Kenali Lima Warna Surat Suara

Senin, 05 Februari 2024 | 17:50 WIB Last Updated 2024-02-05T10:56:50Z
Foto : Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) Parulian Siregar.

PADANG LAWAS UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengajak masyarakat untuk memberikan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Sukseskan Pemilu 2024 dengan datang ke TPS pada 14 Februari dan gunakan hak pilih anda," ajak Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap melalui Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) Parulian Siregar, Senin (5/2/2024).

Ia mengigatkan bahwa saat pencoblosan nanti, surat suara Pemilu tahun 2024 akan hadir dalam 5 warna yang berbeda sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 yang telah dipublikasi oleh KPU Paluta.

Foto : Lima surat suara Pemilu 2024.

Katanya, setiap warna akan mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Melalui penggunaan warna yang berbeda, KPU ingin memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik," terangnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak golput karena dengan mencoblos, masyarakat turut berperan dalam menentukan masa depan bangsa dan turut menjaga keutuhan demokrasi di Indonesia.

Parulian juga mengingatkan agar setiap pemilih untuk memahami makna dari setiap warna surat suara dan memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

"Ayo tunjukkan bahwa suara kita memiliki arti dan dampak yang besar bagi arah pembangunan negara ini. Jika kita ingin berperan memajukan bangsa, maka mulailah dengan satu langkah kecil yakni mencobloslah pada pemilu tahun 2024," ajaknya.

Pada kesempatan ini ia juga mengajak masyarakat di kabupaten Paluta yang mendapatkan hak pilih agar bersama-sama menciptakan momentum demokrasi yang berkualitas dengan turut serta dalam pemilu serentak tahun 2024.

"Jangan tinggalkan hak pilih anda, karena suara anda sangat penting untuk masa depan Indonesia. Ayo ke TPS dan jangan golput," tegasnya.

Adapun klasifikasi surat suara sesuai warnanya pada Pemilu 2024 mendatang antara lain :

1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI,
2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI,
3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD RI,
4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi,
5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
×
Berita Terbaru Update