Foto: Tim verifikasi lapangan Kantor Staf Presiden melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi objek perkara, Senin (30/9/2024). |
Infotabagsel.com - Tim dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia melakukan verifikasi lapangan terkait penanganan konflik agraria di Desa Simangambat Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (30/9/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Verifikasi Sahat M. Lumban Raja dan Imanta Ginting (Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Republik Indonesia), Sekda Paluta Makmur Harahap, Kabag Ops Polres Tapanuli Selatan, Danramil 05/Padang Bolak, Waka Polsek Padang Bolak, Camat Simangambat, Kepala Desa Simangambat Julu, Kapos Simangambat, Personil Polres Tapanuli Selatan yang terseprint, Anggota Koramil Simangambat, Tim BPKH Provsu, Tim Dinas Lingkungan Hidup Provsu, Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wil I Medan, Tim BPN Paluta dan masyarakat Desa Simangambat Julu, serta tamu undangan lainnya.
Tim Verifikasi Lapangan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia Sahat M. Lumban Raja menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan dan untuk mencari solusi terkait masalah konflik agraria bukan untuk menambah masalah.
"Saya berharap nantinya di lapangan tidak ada yang beragrumen untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah kita lakukan verifikasi lapangan ini nantinya kita akan melaksanakan rapat di Kantor Bupati Padang Lawas Utara yang dipimpin oleh Setda Kab. Padang Lawas Utara karena beliau lebih mengetahui permasalahan ini, di forum itu baru saudara-saudara dapat menyampaikan agrumen masing-masing yang didasari dengan fakta-fakta" ujarnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait permasalahan ini marilah sama - sama kita serahkan permasalahan ini kepada ahlinya agar permasalahan ini cepat diselesaikan.
"Saya atas nama pribadi maupun atas nama pemerintah memohon kepada Tim Verifikasi Lapangan dari Kantor Staf Presiden agar permasalahan ini dicarikan solusi yang terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Safrudin Ritonga menyampaikan bahwa terkait permasalahan ini bahwa yang dipermasalahan oleh pihak PT. Wonorejo Perdana adalah lahan/tanahnya bukan bangunan atau tanaman yang ada di atasnya.
"Sehingga kami menelusuri tentang status tanah dan kami dapat informasi bahwa tanah tersebut merupakan kawasan hutan," jelasnya.
Dalam verifikasi lapangan tersebut, Tim Verifikasi Lapangan dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia bersama Pj Sekda Paluta, Personil Polres Tapanuli Selatan, Anggota Koramil Simangambat, BPKH Provinsi dan perwakilan masyarakat melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan sesuai objek perkara yang meliputi beberapa dusun seperti Dusun Pulong Rejo, Dusun Meranti, Dusun Aek Nadenggan, Dusun Bandar Gula dan Dusun Sipiongot. (AR)