Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Paluta dan Bea Cukai Sibolga Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Rabu, 11 September 2024 | 19:44 WIB Last Updated 2024-09-12T17:32:49Z

Foto: Petugas Bea Cukai Sibolga memeriksa sejumlah toko grosir di Pasar Gunungtua, Selasa (10/9/2024).

Gunungtua -  Direktorat Jendral Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean C Sibolga menemukan ribuan bungkus rokok dengan berbagai jenis merek tanpa bea dan cukai saat melakukan operasi pasar di sejumlah grosir yang berada di Pasar Gunungtua, Selasa (10/9/2024).

Dalam operasi pesar yang di bantu Satpol PP Paluta tersebut pihak Bea Cukai menemukan rokok filter bermerk Manchester, Luffman,HD dan berbagai jenis lainnya yang di duga di pasok dari wilayah Riau dan Sumatera Barat. 

Pihak Bea Cukai saat di konfirmasi membenarkan telah melakukan kegiatan operasi pasar bersama Satpol PP Paluta dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di sejumlah grosir yang berada di Pasar Gunungtua. Namun dirinya enggan menyebutkan identitasnya.

"Iya dalam operasi tersebut kita berhasil mengamankan 1.380 bungkus rokok ilegal, berbagai merek. Dan saat ini di amankan di kantor Bea Cukai Sibolga, silakan datang untuk konfirmasi lebih lanjut," ujarnya.

Namun ia juga menyarankan untuk lebih detailnya agar mengkonfirmasi ke Satpol PP Paluta karena itu kegiatan operasi pasar bersama Satpol PP Paluta dalam rangka pemanfaatan DBHCHT. 

Kabid Penegak Perda Satpol PP Paluta Wahyu Ramadan saat di konfirmasi, Rabu(11/9/2024) di kantornya membenarkan bahwasanya mereka di minta mendampingi pihak Bea Cukai dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di sejumlah grosir di Pasar Gunungtua. 

"Iya, itukan bentuk kerjasama dalam DBHCHT dengan pihak Bea Cukai namun sifatnya kita hanya pendampingan dan pengawasan, kalau untuk melakukan penindakan itu tugasnya mereka," jelasnya.

Wahyu menambahkan dalam operasi kemaren pihaknya dengan Bea Cukai ada kerja sama dalam hal penindakan cukai ilegal jadi dalam hal ini Bea Cukai yang berhak melakukan penindakan dan penyitaan sesuai dengan PMK 215 tahun 2021.

"Dalam hal ini baru ini dilaksanakan penindakan langsung, tapi pihak Bea Cukai juga bisa melaksanakan kegiatan mandiri tanpa di dampingi namun karena kegiatan itu di cantolkan Satpol PP maka dari itu Satpol PP ikut dalam pengamanan," tegasnya.

Wahyu menambahkan, barang bukti yang di amankan akan dibawa ke kantor Bea Cukai Sibolga dan nantinya akan di laksanakan pemusnahan dengan mengundang pihak Satpol PP Paluta. 

Dimana di ketahui pihak Bea Cukai Sibolga juga baru sepekan melaksanakan operasi pasar di Kecamatan Dolok tepatnya di Pasar Sipiongot namun tidak di dampingi pengamanan dari Satpol PP Paluta. 

×
Berita Terbaru Update