Foto: Kantor Staf Presiden dan Pemkab Paluta Gelar Rapat Lanjutan Atasi Konflik Agraria di Simangambat, Selasa (1/10/2024). |
Infotabagsel.com - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) menyelenggarakan Rapat Lanjutan Penanganan Konflik Agraria terkait Permasalahan Lahan antara PT. Wonorejo Perdana dengan Masyarakat Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, di Ruang Rapat Kantor Bupati Paluta, Selasa (1/10/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Penjabat (Pj) Sekda Paluta Makmur Harahap, Tim Verifikasi Sahat M. Lumban Raja dan Imanta Ginting (Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Republik Indonesia), Kabag Ops Polres Tapanuli Selatan, Danramil 05/Padang Bolak, Waka Polsek Padang Bolak, Camat Simangambat, Kepala Desa Simangambat Julu, Kapos Simangambat, Personil Polres Tapanuli Selatan yang terseprint, Anggota Koramil Simangambat, Tim BPKH Provsu, Tim Dinas Lingkungan Hidup Provsu, Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wil I Medan, Tim BPN Paluta dan masyarakat Desa Simangambat Julu, serta tamu undangan lainnya.
Pj Sekda Paluta Makmur Harahap, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya telah bersama-sama melakukan Verifikasi Lapangan/Pengecekan Objek perkara.
"Saat ini kita melaksanakan Rapat Koordinasi menindaklanjuti permasalahan lahan antara masyarakat Desa Simangambat dengan PT. Wonorejo Perdana agar bersama-sama kita ikuti rapat ini dengan baik," katanya.
Tim Verifikasi Sahat M. Lumban Raja dan Imanta Ginting (Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Republik Indonesia) dalam sambutannya menyampaikan rapat lanjutan bertujuan untuk menghimpun informasi dari kedua belah pihak maupun pihak-pihak terkait lainnya dan informasi tersebut akan disajikan kepada pimpinan.
"Saya juga memastikan bahwa Pemerintah dalam hal ini sangat serius dalam menangani permasalahan ini agar dapat secepatnya diselesaikan," tegasnya.
BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Sumut menyampaikan bahwa telah mendapatkan Informasi dari lapangan pada saat kita melakukan Verifikasi Lapangan kami telah mengambil titik kordinat sebanyak 12 titik yang semua berada di Kawasan Hutan (warna kuning), dari ke 12 titik tersebut tidak ada Izin Pinjam Pakai Hutan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menjelaskan bahwa lokasi tersebut masuk kedalam Areal Pencadangan Hutan Sosial atau dalam kata lain lahan tersebut dapat diajukan oleh masyarakat untuk dikelola.
Badan Pertanahan Nasional menyampaikan bahwa untuk HGU PT. Wonorejo Perdana Surat no 2 seluas 2.857, 5 Ha terbit pada tanggal 14 MEI 1997 akan berakhir 31 Desember 2029. HGU PT. Wonorejo Perdana terbit ada dua titik lahan yaitu terletak di Dusun Aek Nadenggan dan Barak Masyarakat. Hal tersebut terkait perkara yang sedang berjalan di Pengadian Negeri Padangsidimpuan.
Perwakilan masyarakat Desa Simangambat Julu menjelaskan terkait data atau dokumen yang diperlukan akan segera disiapkan dan diserahkan.
"Terkait status objek perkara pertanyataan dari BPN bahwa objek tersebut merupakan kawasan hutan namun kami memiliki data dari kementerian bahwa objek tersebut telah dilepas atau diputihkan, dokumen tersebut akan kami sertakan. Kami disini memohon kepada pihak terkait untuk membantu kami mewujudkan permohanan masyarakat untuk menjadikan lahan tersebut menjadi kawasan hutan sosial," ujarnya.
Perwakilan PT. Wonorejo Perdana menyampaikan bahwa pada Tahun 1997 PT. Wonorejo Perdana telah mengelola lahan tersebut sesuai dengan HGU, namun dengan adanya krisis moneter perusahaan tidak sanggup mengelola.
"Tahun 2011 sampai sekarang kami kembali aktif mengelola lahan tersebut dan melengkapi dokumen - dokumen yang diperlukan. Dari hasil pendalaman dari PT. Wonorejo Perdana terkait titik kordinat yang diserahkan sebanyak 800 titik kodinat namun hanya 200 tiitk kordinat yang berada di HGU selebihnya berada di luar HGU (+/- 1.200 ha diluar HGU)" jelasnya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membuka ruang diskusi untuk membuka fakta-fakta terkait konflik agraria Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan PT. Wonorejo Perdana.